THR 2026
Segera Cair, Berikut Besaran Nominal THR yang Akan Diterima Karyawan Swasta Tahun Ini
Jadwal pencairan dan besaran THR 2026 semakin jelas, termasuk bagi para pekerja di Sulut seperti Manado, Bitung, Minahasa, BMR hingga kepulauan.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Ringkasan Berita:
- THR karyawan swasta wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri 1447 H, sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
- Jika Lebaran diperkirakan 20–21 Maret 2026, maka batas pembayaran THR sekitar 13–15 Maret 2026, bahkan bisa 11–12 Maret tergantung penetapan resmi.
- Pekerja swasta di Sulawesi Utara maupun seluruh Indonesia memiliki hak yang sama untuk menerima THR sebelum tenggat tersebut.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar soal Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta mulai menemui titik terang.
Update hari ini Rabu 4 Maret 2026, jadwal pencairan dan besaran THR 2026 semakin jelas, termasuk bagi para pekerja di Sulawesi Utara seperti Manado, Bitung, Minahasa, Bolmong Raya hingga wilayah kepulauan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, setiap perusahaan diwajibkan menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Jadi apabila Idul Fitri 1447 Hijriah diperkirakan berlangsung pada 20-21 Maret 2026, maka batas maksimal pembayaran THR berada di kisaran 13–15 Maret 2026.
Sejumlah perkiraan juga menyebutkan tenggat waktu bisa jatuh lebih awal, sekitar 11-12 Maret 2026, menyesuaikan hasil penetapan awal Ramadan serta kebijakan masing-masing perusahaan.
Artinya, pekerja swasta di Sulawesi Utara memiliki hak yang sama dengan karyawan di daerah lain di Indonesia, yakni menerima THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
Bahkan ada info dari internal salah satu perusahaan yang ada di Manado, membeber kalau THR karyawan akan cair dalam pekan ini.
"Dari memo yang didapat, kemungkinan sekitar tanggal 5 hingga 7 Maret ini THR cair," ucap sumber yang enggan namanya disebutkan kepada wartawan Tribunmanado.co.id, Indri Panigoro, Rabu (4/3/2026).
Perusahaan yang terlambat membayar dapat dikenai:
- Denda 5 persen dari total THR
- Sanksi administratif oleh pengawas ketenagakerjaan
Di Sulawesi Utara, pengawasan biasanya dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulut hingga Posko Pengaduan THR (biasanya dibuka jelang Lebaran)
Namun terdapat persyaratan yang harus dipenuhi pekerja swasta untuk menerima THR dari perusahaan.
Ketentuan tersebut didasarkan pada masa kerja dan status hubungan kerja karyawan.
Pekerja swasta berhak memperoleh THR apabila telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
THR diberikan kepada:
- Karyawan tetap (PKWTT).
- Karyawan kontrak (PKWT).
- Maupun buruh harian lepas selama memenuhi persyaratan masa kerja.
Lalu, kapan jadwal pencairan THR bagi pegawai swasta?
Jadwal Pencairan THR untuk Pegawai Swasta
Perlu diketahui, pencairan THR untuk pegawai swasta umumnya didasarkan atas kewenangan masing-masing perusahaan.
Namun, batas waktu pencairan THR untuk pegawai swasta itu telah diatur pemerintah.
| THR Pensiunan Mulai Cair, Tak Ada Potongan dan Waspada Penipuan |
|
|---|
| THR Karyawan Swasta Kena Pajak, Beda Sama ASN, TNI, Polri Ditanggung Negara, Purbaya: Protes ke Bos |
|
|---|
| Selamat! THR Karyawan Swasta di Sulut Mulai Cair, Pekerja di Manado dan Minut Senang: Alhamdulillah |
|
|---|
| Jadwal Pencairan THR Ojol 2026, Naik dari Tahun Sebelumnya, Segini Nominalnya |
|
|---|
| Kabar Gembira! Pemerintah Pastikan Driver Ojol akan Dapat THR, Ini Besaran yang Bakal Diterima |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/UMP-2026-Ilustrasi-rupiah-yang-jadi-UMP-2026.jpg)