Kamis, 7 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPRD Sulut

Breaking News : DPRD Sulawesi Utara Sahkan Perda RTRW Sulut 2025-2044

DPRD Sulawesi Utara (Sulut) mengesahkan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Sulut 2025-2044.

Tayang: | Diperbarui:
Tribun Manado
SAH - DPRD Sulawesi Utara mengesahkan Perda RTRW Provinsi Sulut 2025-2044 dalam rapat paripurna, Selasa 24 Februari 2026. Silangen didampingi tiga wakil ketua, Michaela Elsiana Paruntu; Royke Anter dan Stella Runtuwene. Dari pihak eksekutif, Gubernur Sulut, Yulius Selvanus dan Wagub, J. Victor Mailangkay hadir. 
Ringkasan Berita:
  • Sah, DPRD Sulawesi Utara sahkan Perda RTRW Sulut 2025-2044
  • Ranperda RTRW disahkan setelah mendapatkan persetujuan substansial dari Kementerian ATR/BPN dan dikonsultasikan dengan lintas Kementerian lainnya
  • Pimpinan DPRD Sulut, Gubernur YSK menandatangani SK pengesahan Ranperda RTRW

TRIBUNMANADO.CO.ID - DPRD Sulawesi Utara (Sulut) mengesahkan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Sulut 2025-2044.

Pengesahan berlangsung dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Silangen di ruang paripurna gedung DPRD Sulawesi Utara, Jalan Raya Manado-Bitung, Kelurahan Kairagi Dua, Kecamatan Mapanget, Manado, Selasa 24 Februari 2026.

Silangen didampingi tiga wakil ketua, Michaela Elsiana Paruntu; Royke Anter dan Stella Runtuwene. 

Dari pihak eksekutif, Gubernur Sulut, Yulius Selvanus Komaling (YSK) dan Wagub, J. Victor Mailangkay hadir. 

Mereka didampingi Plh Sekprov Denny Mangala dan para kepala OPD. 

Ranperda RTRW disahkan setelah mendapatkan persetujuan substansial dari Kementerian ATR/BPN dan dikonsultasikan dengan lintas Kementerian lainnya. 

"Setelah mendengarkan laporan pansus, pendapat fraksi. Kami dapat menyimpulkan lima fraksi menerima Ranperda RTRW. Karena itu, kita mengesahkannya," kata Silangen dilanjutkan dengan ketuk palu. 

Selanjutnya, Pimpinan DPRD Sulut, Gubernur YSK menandatangani SK pengesahan Ranperda RTRW

Ketua Pansus RTRW, Henry Walukow mengungkapkan, Perda RTRW memberi arah bagi investasi dan pembangunan Sulawesi Utara 20 tahun ke depan.

"Meskipun demikian,  terdapat ruang untuk RTRW ini ditinjau setiap lima tahun sekali," kata Walukow dalam laporan.

Ia mengatakan, RTRW itu mengutamakan pembangunan wilayah yang berwawasan lingkungan.

"Tujuan akhirnya bagaimana kita mewujudkan kesejahteraan masyarakat Sulut. Termasuk di dalamnya para penambang rakyat," katanya.

(TribunManado.co.id/Ndo)

Baca Berita Tribun Manado di Google News

WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved