Breaking News
Selasa, 28 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPRD Sulut

DPRD Sulut Siap Paripurnakan RTRW, Fransiskus Silangen: Ini Berkat Tuntunan Tuhan

Ketua DPRD Sulut Fransiskus Silangen bersyukur atas tuntasnya tahapan penting RTRW.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Dewangga Ardhiananta
Tim YSK
SEMANGAT - Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen, menyampaikan rasa syukur atas tuntasnya tahapan penting Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut. Ia mengatakan, persetujuan substansi RTRW yang telah diterima menjadi syarat mutlak agar Ranperda RTRW dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

Ringkasan Berita:
  • Ketua DPRD Sulut Fransiskus Silangen bersyukur atas tuntasnya tahapan penting RTRW
  • Persetujuan substansi RTRW yang telah diterima menjadi syarat mutlak agar Ranperda RTRW dapat ditetapkan menjadi Perda
  • Silangen bersyukur kepada Tuhan atas tuntunan sehingga proses panjang RTRW akhirnya mencapai tahapan krusial

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua DPRD Sulawesi Utara (Sulut), Fransiskus Andi Silangen, menyampaikan rasa syukur atas tuntasnya tahapan penting Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut.

Ia mengatakan, persetujuan substansi RTRW yang telah diterima menjadi syarat mutlak agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Kita sudah menerima Persetujuan Substansi sebagai syarat mutlak Ranperda RTRW bisa menjadi Perda, sehingga langkah selanjutnya adalah persetujuan bersama DPRD. Dan dengan semua perwakilan DPRD yang hadir ini sudah sangat menggambarkan bahwa kita di DPRD bersama dengan Gubernur YSK segera menetapkan RTRW di rapat Paripurna nanti,” tegas Silangen.

Ia pun bersyukur kepada Tuhan atas tuntunan sehingga proses panjang RTRW akhirnya mencapai tahapan krusial.

rasa syukur atas tuntasnya tahapan penting Rencana Tata Ruang Wilayah
SEMANGAT - Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen, menyampaikan rasa syukur atas tuntasnya tahapan penting Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut. Ia mengatakan, persetujuan substansi RTRW yang telah diterima menjadi syarat mutlak agar Ranperda RTRW dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Diketahui, Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling, mendatangi kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Jalan Sisingamangaraja No.2, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).

Kedatangan Gubernur YSK dalam rangka penyerahan surat persetujuan substansi RTRW Provinsi Sulut yang diserahkan oleh Menteri ATR/BPN, Nurson Wahid.

Gubernur YSK tidak sendiri.

Ia hadir bersama pimpinan DPRD Sulut serta jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Kehadiran unsur eksekutif dan legislatif tersebut menjadi simbol sinergi dalam mengawal dokumen strategis daerah.

Persetujuan substansi RTRW ini merupakan tahapan penting sebelum Ranperda RTRW ditetapkan menjadi Perda.

Dokumen tersebut nantinya akan menjadi pedoman utama arah pembangunan dan pemanfaatan ruang di Bumi Nyiur Melambai.

Plh Sekprov Sulut, Denny Mangala, menyebut kehadiran Gubernur bersama pimpinan DPRD menunjukkan keseriusan daerah dalam menuntaskan dokumen tata ruang yang telah melalui berbagai tahapan pembahasan.

“Ini adalah langkah strategis. Dengan diterimanya persetujuan substansi RTRW, maka Pemprov bersama DPRD bisa segera menindaklanjuti ke tahapan berikutnya hingga penetapan menjadi Perda,” ujarnya.

Menurut Mangala, RTRW memiliki peran vital karena menjadi dasar dalam perencanaan investasi, pembangunan infrastruktur, kawasan industri, hingga perlindungan kawasan lindung di Sulawesi Utara.

“RTRW bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi rujukan utama dalam menentukan arah pembangunan Sulut agar tertata, terukur dan berkelanjutan,” tambahnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved