Breaking News
Kamis, 23 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penemuan Mayat di Tomohon

5 Poin Sikap Resmi Unima soal Kematian Evia Maria, Oknum Dosen Dibebastugaskan

Sebelum Evia Marian meninggal, ia sempat melaporkan dugaan kekerasan seksual oleh oknum dosen Unima inisial DM.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Tribun Manado/Kolase Tribun Manado/Petrick/Ho
KLARIFIKASI - Kolase foto Pihak Universitas Negeri Manado (Unima) saat memberikan klarifikasi dan foto Evia Maria Mangolo mahasiswi PGSD Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi di Kantor Pusat Unima yang ditemukan meninggal di Tomohon. 
Ringkasan Berita:
  • Kasus meninggalnya Evia Maria menjadi sorotan publik.
  • Evia Maria adalah mahasiswi Unima yang meninggal di Tomohon Selasa (30/12/2025).
  • Kini pihak Unima buka suara terkait Evia Maria.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Universitas Negeri Manado (Unima), Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) menyatakan sikap resmi terkait meninggalnya Evia Maria Mangolo (21).

Evia Maria adalah mahasiswi Fakultas Ilmu Pendidikan Psikologi (FIPP) Unima yang ditemukan meninggal tak wajar di kosnya, Selasa (30/12/2025).

Mahasiswi asal Kepulauan Sitaro Sulut itu ditemukan tak bernyawa di sebuah indekost di Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Sulut.

Kabar kematian Evia Maria membuat warga Sulut gempar dan geram.

Sebelum Evia Marian meninggal, ia sempat melaporkan dugaan kekerasan seksual oleh oknum dosen Unima inisial DM.

‎‎Terkait hal itu, Rektor Unima Dr Joseph Philip Kambey, S.E., Ak., MBA melalui Kepala Humas Unima, Titof Tulaka buka suara.

‎Ia menyatakan bahwa pihak universitas telah mengambil langkah tegas terhadap terlapor.

Pihak kampus menegaskan komitmen mengusut tuntas laporan tersebut dan telah mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan terlapor dari seluruh tugas akademik.

Berikut pernyataan sikap resmi Unima yang berhasil dirangkum Tribunmanado.co.id, Kamis 1 Januari 2025:

  1. Unima menegaskan komitmen penuh untuk mengungkap secara transparan setiap fakta yang berkaitan dengan laporan dugaan kekerasan seksual yang dialami Evia Maria.
  2. Unima membenarkan bahwa korban telah melapor ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).
  3. Unima telah mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan oknum dosen berinisial DM dari seluruh tugas akademik dan struktural selama proses pemeriksaan berlangsung.
  4. Unima menyatakan tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus dan siap menjatuhkan sanksi berat, termasuk pemberhentian tidak hormat, jika bukti yang menguatkan ditemukan.
  5. Unima berkomitmen mewujudkan kampus yang aman dan berintegritas, serta memastikan keadilan dan perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama institusi.

Unima Buka Suara Kasus Kematian Mahasiswi Evia Maria Mangolo di Tomohon, Kampus Siap Tindak Tegas

Kepala Humas Unima, menyatakan bahwa pihak universitas telah mengambil langkah tegas terhadap terlapor.

‎Pernyataan tersebut disampaikan usai menghadiri rapat internal di Kantor Pusat Unima, Rabu (31/12/2025).

‎Dirinya membenarkan bahwa korban sebelumnya telah melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen berinisial DM.

‎Sebagai tindak lanjut, pihak kampus menjatuhkan sanksi tegas, yaitu pembebastugasan dari seluruh tugas dan tanggung jawab sebagai dosen.

‎Laporan korban tercatat secara resmi di Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Unima.

‎Saat diwawancara, Dekan FIPP Unima, Dr Aldjon Dapa, menegaskan pihak fakultas tidak pernah menerima laporan tertulis terkait kasus tersebut.

‎Menurut Aldjon, laporan yang diterima di tingkat fakultas hanya disampaikan secara lisan.

‎“Saya tegaskan kembali bahwa surat itu tidak pernah sampai kepada saya.

Kami sudah mengecek ke staf tata usaha dan tidak ada surat yang masuk ke Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi,” ujarnya.

‎Ia menjelaskan, setelah menerima laporan lisan, pihak fakultas langsung mengarahkan korban untuk melapor ke Satgas PPKPT Unima.

‎Korban kemudian secara resmi melapor ke Satgas PPKPT pada Jumat, 19 Desember 2025.

‎“Pada tanggal 19 itu korban melapor ke tim satgas dan diterima admin.

Dibuatkan berita acara serta kronologi kejadian, lalu ditindaklanjuti,” jelas Aldjon.

‎Sementara itu, Perwakilan Satgas PPKPT Unima, Irwany Maki, menjelaskan terkait proses penanganan laporan yang berjalan sesuai ketentuan peraturan menteri dan standar operasional prosedur (SOP).

‎“Pada Jumat, 19 Desember 2025 sekitar pukul 12.00 WITA, sekretariat satgas melakukan pendataan dan pelapor mengisi formulir,” ujar Irwany.

‎Ia menambahkan, pemanggilan klarifikasi lanjutan terhadap pelapor belum sempat dilakukan karena korban menyampaikan akan pulang ke kampung halaman.

‎Namun demikian, proses penanganan tetap berjalan.

‎Selanjutnya, pada Senin, 22 Desember 2025, Satgas mengusulkan pembentukan tim pemeriksa dan tim langsung dibentuk.

‎Lanjut, pada Selasa, 30 Desember 2025, surat pemanggilan disampaikan dan diterima oleh terlapor.

‎Kemudian pada Rabu, 31 Desember 2025, pemeriksaan terhadap terlapor dilakukan.

‎Lebih lanjut, Irwany mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, terlapor D.M dinyatakan dibebastugaskan dari jabatan atau dinonaktifkan.

‎Kemudian, Titof Tulaka kembali menegaskan, Rektor Unima berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.

‎Bahkan Rektor menyatakan, apabila dalam proses tim Satgas PPKPT menemukan bukti yang menguatkan, pihak Unima akan memberikan sanksi berat.

‎Termasuk pemberhentian dengan tidak hormat.

‎Kata dia, Rektor sangat serius mengawal sanksi internal dan proses hukum agar keadilan benar-benar berpihak pada korban.

‎"Ini menjadi perhatian serius Unima untuk mewujudkan kampus yang aman, berintegritas, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan,” pungkasnya.

‎Sementara itu, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unima, Gratio Rondonuwu, mengatakan BEM sejak awal mendampingi korban dalam proses pelaporan.

‎“Kami yang mengantar korban melapor pada 19 Desember 2025.

Kami menjaga kerahasiaan laporan untuk melindungi privasi korban,” ujar Gratio.

‎Ia menegaskan sikap BEM Unima yang berdiri bersama korban dan terus mengawal proses penanganan kasus tersebut.

‎“Posisi kami jelas, BEM berdiri bersama korban,” tegasnya. (TribunManado.co.id/Pet)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Trheads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved