Rabu, 6 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Viral Lokal

Viral Oknum PPPK di Minahasa Selatan Diduga Selingkuh, Ini Sanksinya Jika ASN Berselingkuh

Sanksi bagi PNS yang berselingkuh tersebut tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
Facebook/Putri Monica Laurensia Elias
SANKSI - Foto ilustrasi. Baliho ucapan selamat kepada suami yang dilantik PPPK diduga selingkuh. Berikut sanksi bagi ASN yang melakukan selingkuh. 

Ringkasan Berita:
  • Dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum PPPK di Kabupaten Minahasa Selatan.
  • Sanksi bagi PNS yang berselingkuh tersebut tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

TRIBUNMANADO.CO.ID – Belakangan publik Sulawesi Utara dihebohkan dengan adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum PPPK di Kabupaten Minahasa Selatan.

Kabar tersebut viral di media sosial.

Hal itu bermula saat seorang wanita dengan akun Facebook Putri Monica Laurensia Elias menyiarkan secara langsung momen dirinya yang memperlihatkan baliho ucapan selamat kepada suaminya yang lulus sebagai PPPK.

Video tersebut pun saat ini Rabu (3/12/2025) malam, sudah dibagikan lebih dari 1.200 kali, 1.200 lebih komentar, dan lebih dari 6.000 tanggapan.

Ketika dikonfirmasi wartawan Tribun Manado melalui akun Facebook-nya, Putri Monica memberikan penjelasan panjang mengenai alasan ia nekat memasang baliho tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa perselingkuhan suaminya sudah terjadi sejak lama yakni November 2023.

Putri Monica menyebut awalnya sang suami dan wanita yang disebut pelakor itu merupakan staf THL di kantor dewan Minsel.

Baca juga: Pengakuan Putri Monica, Wanita di Minsel Pasang Baliho Sindir Suami PPPK Selingkuh, Akui Dapat KDRT

Lalu adakah sanksi bagi ASN yang selingkuh?

Dikutip dari Kompas.com, semua perilaku pegawai negeri sipil (PNS) harus berpedoman pada ketentuan yang ada.

Ini dikarenakan, sebagai aparatur sipil negara, PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS.

Tak hanya di dalam lingkup kerja, PNS juga harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan saat berada di luar lingkungan kerja, termasuk untuk urusan rumah tangganya.

Perihal rumah tangga PNS ini diatur salah satunya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Larangan Bagi PNS untuk Berselingkuh

Di dalam PP Nomor 45 Tahun 1990, terdapat larangan yang tegas bagi PNS untuk melakukan perselingkuhan.

Larangan bagi PNS untuk berselingkuh merujuk pada Pasal 14 yang berbunyi,

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved