Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Peringatan Dini

Waspada 4 Daerah di Sulut Potensi Hujan Pagi Ini Selasa 28 Oktober 2025, Peringatan Dini BMKG

Simak berikut ini Info peringatan dini cuaca di wilayah Sulawesi Utara, Selasa (28/10/2025).

Penulis: Glendi Manengal | Editor: Glendi Manengal
Tangkapan layar BMKG via CyclOSM/OpenStreetMap
PERINGATAN DINI - Peringatan dini cuaca di wilayah Sulawesi Utara pagi ini, Selasa (28/10/2025). Berdasarkan info BMKG sejumlah wilayah di Sulut waspada berpotensi hujan lebat hingga disertai petir. 
Ringkasan Berita:

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Info peringatan dini cuaca di wilayah Sulawesi Utara, Selasa (28/10/2025).

Berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada Selasa (28/10/2025) update pukul 08.10 Wita, sejumlah wilayah di Sulut diperkirakan potensi dilanda hujan lebat disertai petir.

BMKG merupakan Lembaga Pemerintah Non-kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Peringatan dini BMKG cuaca di Sulawesi Utara, Selasa (28/10/2025).
Peringatan dini BMKG cuaca di Sulawesi Utara, Selasa (28/10/2025). (BMKG)

Peringatan dini cuaca di wilayah Sulawesi Utara 28 Oktober 2025 pukul 08:10 WITA berpotensi terjadi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang pada pukul 08:22 WITA di:

Kabupaten Minahasa Utara: Wori, Likupang Barat, Likupang Timur

Dan dapat meluas ke wilayah

Kabupaten Minahasa Utara: Dimembe, Talawaan, Likupang Selatan,

Kabupaten Kep. Siau Tagulandang Biaro: Tagulandang, Tagulandang Utara, Biaro, Tagulandang Selatan,

Kota Manado: Bunaken, Mapanget, Bunaken Kepulauan,

Kota Bitung: Lembeh Selatan, Madidir, Ranowulu, Aertembaga, Maesa, Lembeh Utara

Peringatan dini BMKG cuaca di Sulawesi Utara, Selasa (28/10/2025).
Peringatan dini BMKG cuaca di Sulawesi Utara, Selasa (28/10/2025). (BMKG)


Kondisi ini diperkirakan masih dapat berlangsung hingga pkl 10:30 WITA

Prakirawan BMKG - Sulawesi Utara

Tugas BMKG

BMKG mempunyai status sebuah Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), dipimpin oleh seorang Kepala Badan.

BMKG mempunyai tugas : melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara dan Geofisika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika menyelenggarakan fungsi :

·⁠  Perumusan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Perumusan kebijakan teknis di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian observasi, dan pengolahan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelayanan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Penyampaian informasi kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan perubahan iklim;

·⁠  Penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan bencana karena factor meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelaksanaan kerja sama internasional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Koordinasi dan kerja sama instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keahlian dan manajemen pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelaksanaan pendidikan profesional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelaksanaan manajemen data di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi di lingkungan BMKG;

·⁠  Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BMKG;

·⁠  Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BMKG;

·⁠  Penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya BMKG dikoordinasikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perhubungan.

(TribunManado.co.id)

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved