Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah

Kesaksian Ahli Agama dan Pidana, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Dua Terdakwa Kasus Dana Hibah GMIM

Kuasa Hukum dari dua terdakwa kasus dana hibah GMIM menanggapi kesaksian Ahli Agama dan Pidana.

|
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Frandi Piring
Arthur Rompis/TribunManado.co.id
PENGACARA - Franklin Montolalu sebagai pengacara dari terdakwa Hein Arina di ruang sidang Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulut . Kuasa Hukum dari dua terdakwa kasus dana hibah GMIM menanggapi kesaksian Ahli Agama dan Pidana. 
Ringkasan Berita:Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM kembali bergulir di Pengadilan Negeri Manado, Senin (27/10/2025).
Dua saksi ahli dihadirkan pihak JPU. Yakni Marvel Kawatu yang adalah ahli agama dari Kementerian Agama dan Prija Jatmika ahli pidana dari Universitas Brawijaya.
Franklin Montolalu, kuasa hukum Terdakwa Hein Arina menuturkan, keterangan saksi ahli agama samgat menguntungkan pihaknya.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM kembali bergulir di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulut, Senin (27/10/2025).

Dua saksi ahli dihadirkan pihak JPU.

Yakni Marvel Kawatu yang adalah ahli agama dari Kementerian Agama dan Prija Jatmika ahli pidana dari Universitas Brawijaya.

Keduanya mengikuti sidang via video conference karena tengah berada di Jakarta.

Franklin Montolalu, kuasa hukum Terdakwa Hein Arina menuturkan, keterangan saksi ahli agama sangat menguntungkan pihaknya.

Ia mencontohkan tentang pertanggungjawaban hukum.

"Ternyata pertanggung jawaban hukum bukan hanya ketua, sekretaris, bendahara GMIM, tapi menjalankan keputusan sidang karena GMIM menganut sistem pemerintahan Presbiterial Sinodal, jadi BPMS hanya menjalankan putusan sidang yang sudah diputuskan para presbiyer," ujar dia.

Sedang ahli pidana menekankan pada perasaan keadilan.

Dia menuturkan, kliennya tidak mengambil sepeser pun uang untuk pribadi dari dana tersebut.

"Sepanjang klien kami tidak mengambil uang dari situ, berarti Mens Reanya atau niat jahatnya tidak terpenuhi," katanya.

Dikatakannya, ia sempat bertanya tentang Mens Rea dan Actus Reus.

"Waktu itu saya sempat bertanya apakah jika saya diberikan kendaraan sepeda motor oleh pemerintah, kemudian akinya dicuri, itu mens reanya di mana, ahli katakan pertanggung jawabannya tidak bisa ke saya atau ke pencurinya, tapi kepada saya dipertanggung jawabkan  perdata," ujar dia. 

Jaksa beroleh kesempatan pertama untuk menguliti Marvel.

Pertanyaan pertama adalah mengenai diakonia.

"Bagaimana jika orang yang digaji tiap bulan dan ada tunjangan, tapi tetap menerima diakonia," tanya Jaksa.

Saksi menjawab tentang makna diakonia yang diperluas dan bergantung pada kondisinya.

Saksi juga ditanya pendapatnya mengenai perayaan gereja. 

Apakah rukun perhimpunan se profesi termasuk perayaan.

Dalam pemeriksaan silang, pengacara Hein Arina yakni Franklin Montolalu bertanya pada ahli mengenai susunan pemerintahan GMIM yakni Presbiterian Sinodal.

Dicecar mengenai diakonia, saksi mengatakan, penerima ditentukan oleh masing masing gereja.

Saksi mengaku mengetahui surat dari Kementerian Agama kepada kepala daerah mengenai gereja cukup mendaftar di Kementerian Agama."Saya tahu," katanya.

Ia menegaskan gereja cukup mendaftar di Kementerian Agama.

Dia juga menegaskan bahwa GMIM boleh menerima dana hibah.

Sementara saksi Prija menyebut dana hibah bisa diberikan pada lembaga keagamaan.

Namun jika salah peruntukan akan berpotensi pidana korupsi.

"Jika ada unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau institusi, ada penyalahgunaan kewenangan dan membawa kerugian bagi negara," katanya.

Sebut dia, ada tidaknya perbuatan melawan hukum dapat dilihat dari NPHD.

Hakim kemudian bertanya mengenai alasan pemaaf dan alasan pembenar.

Saksi juga ditanyakan tentang perintah atasan.

Michael Jacobus, kuasa hukum terdakwa Jeffry Korengkeng menanyakan tentang NPHD dimana dalam pelaksaannya ada kebijakan inisiatif untuk merubah tapi manfaatnya tetap dirasakan dan para terdakwa tidak mengambil uang untuk 
memperkaya diri.

Saksi menuturkan, NPHD sudah menjadi standar baku.

Daftar 5 Terdakwa

Kasus ini melibatkan lima terdakwa yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Manado. Mereka adalah:

Jefry Korengkeng – Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut

Fereydi Kaligis – Mantan Kepala Biro Kesra

Steve Kepel – Mantan Sekretaris Provinsi Sulut

Assiano Gemmy Kawatu – Mantan Asisten III

Hein Arina – Ketua Sinode GMIM

Modus dan Data Kerugian Negara

Kasus bermula dari pengalokasian, pendistribusian, dan realisasi dana hibah tahun anggaran 2020 hingga 2023, dengan total nilai sebesar Rp21,5 miliar.

Dana tersebut diduga disalurkan secara melawan hukum dan disalahgunakan melalui berbagai modus, di antaranya:

Mark-up penggunaan dana

Penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya

Akibat dari perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 8,9 miliar.

Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM. (Art)

-

Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Jaksa Hadirkan Saksi Ahli Agama dan Pidana via Zoom

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved