Breaking News
Kamis, 12 Maret 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Marak Aksi Pencurian Anjing di Sulawesi Utara, PMDC Sulut: Penegakan Hukum Lemah

Komunitas Gerakan Pelindung Anjing dan Kucing (PMDC) Sulawesi Utara angkat bicara soal aksi pencurian anjing di Sulawesi Utara.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Ventrico Nonutu
Kolase Tribun Manado: Dok. Pribadi Penasehat PMDC Sulut, Indri Maki/Dok. Resmob Polda Sulut.
PENCURIAN ANJING - Kolase foto Penasehat PMDC Sulut Indri Maki (kiri) dan barang bukti mobil dan anjing yang diamankan oleh Resmob Polda Sulut. Penasehat PMDC Sulut, Indri Maki, mengatakan aparat penegak hukum di harapkan agar lebih giat melakukan upaya penegakkan hukum yang transparan terhadap para pelaku doger/potas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Ringkasan Berita:
  • Komunitas Gerakan Pelindung Anjing dan Kucing (PMDC) Sulawesi Utara angkat bicara soal aksi pencurian anjing di Sulut.
  • Pihaknya pun meminta polisi harus menghukum pelaku seberat-beratnya sesuai ketentuan yang berlaku hingga menimbulkan effect jerah bagi para pelaku.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Aksi pencurian anjing marak terjadi di sejumlah daerah Sulawesi Utara.

Komplotan pencuri anjing (doger) tak pernah berhenti melancarkan aksinya.

Operasi penindakan polisi seolah tak membuat jerah para pelaku pencurian anjing.

Terkait dengan hal itu, Komunitas Gerakan Pelindung Anjing dan Kucing (PMDC) Sulawesi Utara angkat bicara.

Penasehat PMDC Sulut, Indri Maki, mengatakan aparat penegak hukum di harapkan agar lebih giat melakukan upaya penegakkan hukum yang transparan terhadap para pelaku doger/potas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, karena lemahnya penegakkan hukum atas para pelaku doger/potas baik itu dalam tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan putusan sehingga tidak menimbulkan effect jerah kepada para pelaku.

Padahal aksi tersebut seringkali disertai dengan tindakan kriminal penyerta lainnya seperti, pengrusakan, pengancaman dan lainnya.

Pihaknya pun meminta polisi harus menghukum pelaku seberat-beratnya sesuai ketentuan yang berlaku hingga menimbulkan effect jerah bagi para pelaku karena anjing bukan untuk dimakan.

"Sesuai ketentuan hukum seperti undang-undang nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan, undang-undang nomor 41 tahun 2014 dan undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan secara jelas menyatakan bahwa anjing dan kucing bukan termasuk sumber pangan asal hewan," kata dia.

Terkait itu, dia juga menyarankan agar pemerintah bisa lebih giat dalam mengedukasi masyarakat.

"Jadi mengacu pada aturan-aturan tersebut sebaiknya pemerintah bisa lebih giat dalam mengedukasi masyarakat akan pentingnya mengkomsumsi makanan dari pangan asal hewan yang lebih higienis dan sehat sesuai standard aman, sehat, utuh dan higienis," pungkasnya.

Terduga Pelaku Pencurian Anjing Melarikan Diri

Belum lama ini tiga orang terduga pelaku kedapatan melakukan aksi pencurian anjing.

Namun para pelaku berhasil melarikan diri.

Saat itu, pihak kepolisian hanya bisa mengamankan barang bukti.

Sebuah mobil yang berisi 14 ekor anjing mati ditinggalkan para pelaku saat berpapasan dengan polisi.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 12 Maret 2026 (22 Ramadan 1447 H)
Kota Manado
Imsak 04:23
Subuh 04:33
Zhuhr 11:54
‘Ashr 15:01
Maghrib 17:57
‘Isya’ 19:05
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved