Berita Populer
Populer Sulut: Sidang Kasus Dana Hibah GMIM hingga Dugaan Korupsi Diskominfo dan Pilwako Tomohon
Sejumlah berita dari Sulawesi Utara (Sulut) menarik perhatian pembaca Tribun Manado pada Rabu (1/10/2025).
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Yeshinta Sumampouw
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejumlah berita dari Sulawesi Utara (Sulut) menarik perhatian pembaca Tribun Manado pada Rabu (1/10/2025).
Mulai dari lanjutan sidang kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM, kasus dugaan korupsi dana hibah Pilwako Tomohon 2024, hingga update kasus dugaan korupsi Dinas Kominfo Sulut.
Berikut rangkuman berita populer Sulut hari ini.
1. Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Pendeta dan Penatua Jadi Saksi

Sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) kepada Sinode GMIM kembali bergulir di Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Rabu (1/10/2025).
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi.
Dua saksi dihadirkan, termasuk Sekum GMIM Pdt Evert Tangel dan sosok Penatua bernama Gerry.
Gerry diperiksa sebagai mantan Bendahara Panitia Perkemahan Pemuda GMIM.
Evert Tangel, dalam keterangannya, banyak menjawab dengan pernyataan “lupa” dan “tidak tahu”.
Diketahui sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) kepada GMIM sudah menghadirkan 27 saksi.
Diantaranya mantan Wagub Sulut Steven Kandouw, sejumlah pejabat Pemprov Sulut, pensiunan pejabat Pemprov Sulut, staf dari BKAD serta Biro Kesra.
2. Terungkap Kronologi Penahanan Dua Tersangka Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilwako 2024

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon resmi menahan dua pejabat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon terkait dugaan korupsi dana hibah pengawasan Pilwako 2024.
Penahanan dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara yang berlangsung di ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tomohon, Selasa (30/9/2025) pukul 12.49 Wita.
Tersangka yang ditahan masing-masing berinisial V.M. selaku Koordinator Sekretariat.
Tersangka kedua adalah V.G. selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian proses panjang.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon Ivan Roring menyebut kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait pengelolaan dana hibah dari Pemerintah Kota Tomohon sebesar Rp 8 miliar.
Dana hibah itu diperuntukkan bagi penyelenggaraan pengawasan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah kejanggalan.
"Bawaslu sempat mengembalikan sisa dana sekitar Rp 200 juta lebih ke Pemerintah Kota Tomohon," ujarnya saat di wawancara di Kantor Kejari Tomohon, Rabu (1/10/2025) pukul 14:15 Wita.
Kendati demikian, pengembalian itu tidak menutup temuan indikasi penyalahgunaan dalam penggunaan anggaran.
Penyidik Kejari Tomohon kemudian melakukan penyelidikan. Sejumlah dokumen disita lewat penggeledahan untuk mendalami dugaan penyelewengan dana.
Auditor Kejaksaan kemudian diminta untuk memeriksa data-data yang diperoleh. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 881.131.307.
3. Dugaan Korupsi Dinas Kominfo Sulut Naik Penyidikan, Segera Ada Tersangka

Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengalami perkembangan signifikan.
Setelah melalui proses panjang di tahap penyelidikan, kini kasus tersebut resmi naik ke tahap penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulut, Kombes Pol Winardi Prabowo.
Ia menegaskan, dengan naiknya status kasus tersebut ke tahap penyidikan, maka potensi penetapan tersangka tinggal menunggu waktu.
Artinya, penyidik sudah menemukan adanya dugaan tindak pidana. Selanjutnya kami akan memanggil sejumlah saksi tambahan dan mendalami alat bukti yang sudah kami miliki,” ujar Kombes Winardi saat dikonfirmasi, Selasa (1/10/2025).
Menurut Winardi, penyidik telah mengantongi sejumlah bukti penting, hingga keterangan dari para pihak terkait.
Dari informasi yang diterima Tribun Manado, penyalahgunaan anggaran ini mulai terendus dari program belanja media yang dikelola oleh Dinas Kominfo Sulut pada tahun 2023–2024.
Berdasarkan dokumen anggaran, Pemprov Sulut awalnya mengalokasikan Rp 7,9 miliar untuk kegiatan tersebut setiap tahunnya.
Namun yang mencurigakan, dana tersebut telah habis hanya dalam waktu enam bulan, tepatnya pada pertengahan tahun (Juni).
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Populer Sulut: Kasus Dugaan Korupsi di Tomohon hingga Kebakaran di Langowan |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sulawesi Utara: Harga 3 Komoditas Unggulan Sulut, Polisi Bentuk Satgas Mafia Solar |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sulawesi Utara: PPP Sulut Dukung Mardiono, Tunjangan Rumah DPRD Tomohon |
![]() |
---|
Populer Sulut: YSK Soroti Antrean Panjang di SPBU, Pembangunan IPLT, Rincian Tunjangan Rumah DPRD |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sulawesi Utara: 2 Kasus Pembunuhan di Minahasa dan Manado, 1 Buronan Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.