Uang Palsu di Manado
Pelaku Pengedar Uang Palsu di Pineleng Minahasa Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Heru ditangkap karena mengedarkan uang palsu di Desa Pineleng Satu, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Kamis (18/09/2025).
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Ventrico Nonutu
TRIBUNMANADO.CO.ID - Heru (27), warga Desa Maumbi, Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara (Minut) yang ditangkap oleh polisi karena mengedarkan uang palsu kini dihadapkan dengan hukum berat.
Heru ditangkap karena mengedarkan uang palsu di Desa Pineleng Satu, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Kamis (18/09/2025).
Karena perbuatannya Heru dijerat dengan pasal 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Karena perbuatannya pelaku diancam 15 tahun penjara," ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Muhammad Isral dan Kasi Humas Iptu Agus Haryono dalam konferensi pers, Senin (29/9/2025).
Kronologi:
Irham menjelaskan kasus ini bermula ketika pelaku mendatangi Kios Elion Cell, yang sedang dijaga oleh lelaki bernama Yohanes.
Ditempat itu, pelaku meminta Yohanes untuk melakukan topup gopey senilai Rp.500 ribu.
Pelaku menyerahkan uang pecahan 50.000 sebanyak 10 lembar kepada Yohanes. Curiga dengan kondisi uang, Yohanes bertanya kepada temannya, lalu temannya mengatakan jika uang tersebut palsu karena lebih kecil dari uang asli.
"Mengetahui uang tersebut palsu, Yohanes bersama beberapa warga sekitar langsung menangkap pelaku dan membawa ke Polsek Pineleng.
Mendapat informasi adanya peredaran uang palsu, Tim Bravo Resmob Polresta Manado mendatangi Polsek Pineleng, kemudian menginterogasi pelaku dan dibawa ke Polresta Manado," jelas Irham.
Irham pun meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi agar tidak tertipu dengan berbagai modus para pelaku yang mengedarkan uang palsu.
"Harus diteliti lagi uang tersebut supaya tidak tertipu yang dapat merugikan kita sendiri," pungkasnya.
Adapun barang bukti uang palsu yang berhasil disita Polisi.
- 29 lembar pecahan 1000 rupiah (Rp.24.000)
- 27 lembar pecahan 2000 rupiah (Rp.54.000)
- 28 lembar pecahan 5000 rupiah (Rp.14.000)
- 24 lembar pecahan 10.000 rupiah (Rp.240.000)
- 27 lembar pecahan 20.000 rupiah (Rp.540.000)
- 190 lembar pecahan 50.000 rupiah (Rp.9.500.000)
-28 lembar pecahan 100.000 rupiah (Rp.2.800.000)
Jumlah : 13.303.000 Rupiah.
Ciri-ciri Uang Palsu
Ciri-ciri uang palsu dapat dikenali melalui metode 3D: Dilihat, Diraba, dan Diterawang.
Ciri-ciri umum uang palsu adalah warnanya pucat, terasa kasar jika disentuh, gambar dan tulisan tidak jelas, tinta tidak berubah warna, tidak ada tanda air, dan tidak ada benang pengaman.
1. Dilihat
Warna:
Uang palsu memiliki warna yang pucat, luntur, atau tidak cerah seperti uang asli.
Tinta:
Tinta pada uang palsu, terutama pada tulisan dan angka nominal, tidak akan berubah warna jika dilihat dari sudut pandang yang berbeda.
Benang Pengaman:
Benang pengaman pada uang palsu tidak akan terlihat utuh atau tidak menunjukkan perubahan warna saat dilihat dari sudut berbeda.
2. Diraba
Tekstur Kertas:
Uang asli terbuat dari serat kapas, sehingga terasa kasar dan berserat saat diraba, sedangkan uang palsu seringkali terasa halus dan licin seperti kertas biasa.
Cetakan Timbul:
Beberapa bagian uang asli, seperti gambar pahlawan, angka nominal, dan tulisan, memiliki teknik cetakan khusus yang terasa kasar ketika diraba.
3. Diterawang
Tanda Air (Watermark):
Saat diterawang ke arah cahaya, uang asli akan menunjukkan gambar pahlawan yang jelas. Tanda air ini merupakan bagian integral dari kertas uang, bukan sekadar cetakan di permukaan.
Gambar Saling Mengisi (Rectoverso):
Pada uang asli, logo Bank Indonesia (BI) berupa gambar saling mengisi yang akan terlihat menyatu sempurna ketika diterawang ke arah cahaya.
Benang Pengaman:
Benang pengaman yang ditanam pada uang asli akan terlihat melintang dengan jelas saat diterawang.
Ciri Tambahan
Kode Tunanetra:
Terdapat garis-garis kasar di sisi kiri dan kanan uang asli untuk membantu penyandang tunanetra mengenali nominal uang, yang mungkin tidak ada atau tidak terasa jelas pada uang palsu.
Cahaya Sinar UV:
Uang asli akan menunjukkan elemen tertentu yang memendar dalam warna yang berbeda jika disinari dengan sinar ultraviolet, sementara uang palsu tidak memendar atau memendar dengan cara yang tidak sesuai.
(TribunManado.co.id/Fer)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.