Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Uang Palsu di Manado

Pelaku Pengedar Uang Palsu di Pineleng Minahasa Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara 

Heru ditangkap karena mengedarkan uang palsu di Desa Pineleng Satu, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Kamis (18/09/2025).

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Ventrico Nonutu
Tribun Manado/Ferdi Guhuhuku
UANG PALSU - Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Muhammad Isral dan Kasi Humas Iptu Agus Haryono dalam konferensi pers, Senin (29/9/2025). Palaku dijerat dengan pasal 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Heru (27), warga Desa Maumbi, Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara (Minut) yang ditangkap oleh polisi karena mengedarkan uang palsu kini dihadapkan dengan hukum berat.

Heru ditangkap karena mengedarkan uang palsu di Desa Pineleng Satu, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Kamis (18/09/2025).

Karena perbuatannya Heru dijerat dengan pasal 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Karena perbuatannya pelaku diancam 15 tahun penjara," ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Muhammad Isral dan Kasi Humas Iptu Agus Haryono dalam konferensi pers, Senin (29/9/2025).

Kronologi:

Irham menjelaskan kasus ini bermula ketika pelaku mendatangi Kios Elion Cell, yang sedang dijaga oleh lelaki bernama Yohanes. 

Ditempat itu, pelaku meminta Yohanes untuk melakukan topup gopey senilai Rp.500 ribu.

Pelaku menyerahkan uang pecahan 50.000 sebanyak 10 lembar kepada Yohanes. Curiga dengan kondisi uang, Yohanes bertanya kepada temannya, lalu temannya mengatakan jika uang tersebut palsu karena lebih kecil dari uang asli.

"Mengetahui uang tersebut palsu, Yohanes bersama beberapa warga sekitar langsung menangkap pelaku dan membawa ke Polsek Pineleng.

Mendapat informasi adanya peredaran uang palsu, Tim Bravo Resmob Polresta Manado mendatangi Polsek Pineleng, kemudian menginterogasi pelaku dan dibawa ke Polresta Manado," jelas Irham.

Irham pun meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi agar tidak tertipu dengan berbagai modus para pelaku yang mengedarkan uang palsu.

"Harus diteliti lagi uang tersebut supaya tidak tertipu yang dapat merugikan kita sendiri," pungkasnya.

Adapun barang bukti uang palsu yang berhasil disita Polisi.

- 29 lembar pecahan 1000 rupiah (Rp.24.000)

- 27 lembar pecahan 2000 rupiah (Rp.54.000)

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved