Berita Populer
Berita Populer Sulut: Oknum Bhayangkari Diduga Aniaya Warga, WNA Dideportasi, 2 ASN Diperiksa BKPSDM
Sejumlah berita menarik perhatian pembaca Tribun Manado di Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (16/9/2025).
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Yeshinta Sumampouw
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejumlah berita menarik perhatian pembaca Tribun Manado di Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (16/9/2025).
Mulai dari kasus dugaan penganiayaan seorang istri anggota polisi, wanita dideportasi setelah tinggal selama belasan tahun di Sulut, hingga dua ASN Pemkot Manado yang diperiksa BKPSDM.
Berikut rangkuman berita populer Sulut hari ini.
1. Kasus Dugaan Penganiayaan Oknum Bhayangkari kepada Warga di Bolmong Naik Tahap Penyidikan

Seorang oknum anggota Bhayangkari diduga melakukan penganiayaan terhadap warga di Labuan Uki, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Kasus tersebut kini memasuki tahap penyidikan.
Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Bolmong Iptu Stevanus Mentu.
"Iya sekarang kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan," ucap Mentu, Selasa (16/09/2025).
Mentu menjelaskan, naiknya status kasus tersebut sudah melewati beberapa pemeriksaan hingga para saksi.
"Kasus ini akan berjalan dengan semestinya kami pasti tangani secara serius," ucapnya
Mentu mengatakan bahwa hingga kini penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut.
Dan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi tersebut ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak penganiayaan.
“Langkah ini menunjukkan keseriusan kami. Dan dalam waktu dekat, sudah akan ada penetapan tersangka,” ucapnya.
Mentu menegaskan bahwa siapapun pelakunya bila melakukan perbuatan yang terbukti melanggar hukum tetap akan ditindak.
"Semua sama tidak ada beda dihadapan hukum," singkatnya.
Dengan naiknya status kasus dugaan penganiayaan ini, dalam waktu dekat dapat dipastikan akan ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, beberapa waktu lalu warga Bolmong dihebohkan dengan kasus yang melibatkan seorang oknum anggota Bhayangkari yang diduga melakukan penganiayaan kepada seorang wanita, warga desa Labuan Uki.
2. Dideportasi ke Filipina, Prescy Libanon Solo Janji Segera Balik ke Boltim Demi Suami dan Anak-anak

Kantor Imigrasi (Kanim) Kotamobagu melakukan deportasi terhadap Prescy Libanon Solo.
Ia adalah warga negara asing (WNA) Filipina yang tinggal belasan tahun di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Proses deportasi dilakukan pada Selasa 16 September 2025 di Kanim Kotamobagu.
Sebelum dipulangkan ke negara asalnya, Prescy berjanji akan segere mengurus dokumen dan kembali ke Indonesia.
Ia mengatakan akan segera kembali demi suami dan anak-anaknya.
"Setelah sampai disana, saya akan langsung urus dokumen dan kembali ke Boltim," ujarnya.
"Tapi kali ini saya kembali dengan cara-cara yang legal," ungkap dia.
Dirinya menegaskan sangat berat meninggalkan keluarganya.
Namun, ia tahu bahwa hal ini sudah sesuai aturan.
"Saya harus ikuti aturan yang berlaku. Makanya saya bilang anak-anak untuk bersabar sedikit," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kotamobagu Harapan Nasution mengatakan deportasi adalah bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian.
"Langkah ini bukan dimaksudkan untuk mempersulit individu, melainkan sebagai bentuk kepastian hukum dan penegakan kedaulatan negara," ujarnya.
3. Dua ASN Pemkot Manado Diduga Jarang Masuk dan Sering Terlambat Diperiksa BKPSDM

Dua orang ASN Pemkot Manado jalani pemeriksaan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Keduanya diduga melakukan pelanggaran disiplin.
Pelanggaran disiplin ASN bisa terjadi pada setiap ucapan, tulisan atau perbuatan ASN yang tidak menaati kewajiban atau melanggar larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, seperti dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pelanggaran dapat terjadi baik di dalam maupun di luar jam kerja dan akan dikenakan hukuman disiplin yang bervariasi dari ringan, sedang, hingga berat, seperti teguran, penundaan kenaikan gaji hingga pemberhentian.
Kepala BKPSDM Kota Manado Otniel Tewal mengatakan, kedua ASN tersebut tidak hadir tanpa keterangan selama berhari hari dan keseringan terlambat.
Ungkap dia, proses pemeriksaan kali ini bukan hanya untuk pemberian sanksi. Tapi merupakan langkah pembinaan ASN.
"Ini artinya ASN musti rajin bekerja dan rajin, ada ancaman hukuman bagi yang melanggar," katanya.
3 Berita Populer Sulawesi Utara: Info Pemadaman di Manado-Bitung, Tunjangan Rumah DPRD Minsel |
![]() |
---|
Populer Sulut: Jadwal Mati Lampu hingga Keluhan Warga soal Kondisi Sungai di Pasar Pinasungkulan |
![]() |
---|
Populer Sulut: 2 Polisi Dipecat, Paman Aniaya Keponakan hingga Tewas, Mobil Terbakar Usai Isi BBM |
![]() |
---|
Berita Populer Sulawesi Utara: Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Bolsel, Pembunuhan di Sangihe |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sulawesi Utara: Mobil Terbakar Usai Isi BBM di Bolmong, Harga Kopra Terbaru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.