Kasus Dana Hibah GMIM
Kuasa Hukum Terdakwa Steve Kepel Tegaskan Kliennya Tidak Ada Peran dalam Pencairan Dana Hibah GMIM
Febri Tri Hariyada, kuasa hukum Steve Kepel mengatakan, dalam sidang terbukti bahwa kliennya tidak memiliki peran dalam pencairan dana hibah.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Dalam kasus ini, ada lima orang tersangka, yakni Hein Arina, ada empat terdakwa lainnya dalam kasus ini, yakni eks Kepala BKAD Pemprov Sulut Jefry Korengkeng, mantan Karo Kesra Fereydi Kaligis, mantan Sekprov Steve Kepel, mantan Asisten III Assiano Gemmy Kawatu.
Di mana pada tahun 2020, 2021, 2022 dan 2023, Pemprov Sulut telah melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp. 21.5 miliar.
Namun, dalam pengelolahan dananya diduga dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan.
Atas hal tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 8,9 miliar.
Pada kasus ini modus yang dilakukan, yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana.
Penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan atau pertanggungjawabannya fiktif.
Pasal Pidana dan Ancaman Hukuman terhadap Terdakwa
Dalam berkas dakwaan yang diperoleh TribunManado.co.id, kelima tersangka diduga telah memperkaya diri, orang lain hingga korporasi sehingga menyebabkan kerugian negara sebagaimana perhitungan auditor BPKP.
Untuk perbuatan tersebut mereka diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang republik Indonesia no 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang undang republik Indonesia no 31 tahun 1999.
Ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun, denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selain itu, dapat dikenakan pidana tambahan berupa perampasan aset hasil korupsi, pembayaran uang pengganti kerugian negara atau penutupan perusahaan serta pidana penjara pengganti jika uang pengganti tidak dibayar.
Pidana tambahan ini berlaku sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 UU Tipikor.
Terdakwa Hein Arina Dianggap Lalai dalam Pengelolahan Dana
Fakta-fakta terkait kasus korupsi dana hibah Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) satu per satu mulai terungkap.
Kelalaian dalam proses pengelolahan dana yang membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp 8,9 miliar ini akhirnya terkuak.
Hal itu terungkap dalam dakwaan terhadap terdakwa Hein Arina dalam sidang perdana kasus ini yang digelar pada Jumat, 29 Agustus 2025 lalu.

Pada 21 Desember 2020, Gubernur Sulawesi Utara saat itu, Olly Dondokambey, bersama terdakwa Pdt. Hein Arina, Th.D., selaku Ketua Sinode GMIM saat itu, menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 606/SPM-LS/Hibah/XII/2020 senilai Rp1,5 miliar.
Michael Jacobus
kuasa hukum
pengacara
Jefry Korengkeng
Steve Kepel
Febri Tri Hariyada
terdakwa
dana hibah
GMIM
korupsi
sidang
Pengadilan Negeri Manado
multiangle
Meaningful
Sudah 26 Saksi Hadir dalam Sidang Kasus Dana Hibah GMIM, Olly Dondokambey dan Rio Berhalangan |
![]() |
---|
Bak Nonton Bareng, Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM Ramai Pengunjung, PN Manado Siapkan Layar |
![]() |
---|
Pengakuan Bendahara Panitia Perkemahan Pemuda GMIM di Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah |
![]() |
---|
Ada Dugaan Tanda Tangan Palsu dalam Kasus Dana Hibah, Ini Pengakuan Bendahara Panitia PKPG GMIM |
![]() |
---|
Terungkap dalam Sidang, Ada Tanda Tangan Palsu di Surat Pernyataan Tanggung Jawab Dana Hibah GMIM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.