Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Demo di Sulut

Ini Tuntutan Buruh yang Demo di Kantor Gubernur Sulawesi Utara

Ratusan buruh yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Buruh Sulut melakukan aksi damai di kantor Gubernur Sulut, Selasa (2/9/2025).

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Ventrico Nonutu
Tribun Manado/Arthur Rompis
TUNTUTAN - Ratusan buruh yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Buruh Sulut melakukan aksi damai di kantor Gubernur Sulut, Selasa (2/9/2025). Berikut tuntutan buruh yang demo di Kantor Gubernur Sulut. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Ratusan buruh yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Buruh Sulut melakukan aksi damai di kantor Gubernur Sulut, Selasa (2/9/2025).

Demo di Kantor Gubernur Sulut yang terletak di Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wenang, Kota Manado, berlangsung damai.

Gubernur Sulut Yulius Selvanus menerima pendemo.

Korlap demo Tommy Sampelan mengatakan, mereka mengemukakan sejumlah tuntutan.

Salah satunya pembentukan desk ketenagakerjaan.

"Kemudian agar supaya upah buruh diperhatikan, naiknya upah buruh dengan sendirinya menumbuhkan ekonomi," katanya.

Pihaknya juga menyoroti dugaan makelar kasus di Dinas Tenaga Kerja.

Adanya makelar membuat kasus Buruh tak ditangani dengan adil.

"Tuntutan lainnya adalah BPJS, masih banyak pengusaha yang tidak mengikutkan pekerjanya dalam layanan jaminan kesehatan," kata dia.

Tuntutan lainnya adalah minta pemerintah memperhatikan harga bahan pokok yang tinggi.

Pemerintah diminta rutin gelar operasi pasar.

Ungkap dia, aspirasi pendemo diterima dan direspon positif oleh Gubernur YSK.

"Ini adalah sejarah, baru kali ini adanya Gubernur Sulut yang langsung menerima perwakilan demo buruh," kata dia.

Ratusan buruh yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Buruh Sulut melakukan aksi damai di kantor Gubernur Sulut di Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wenang, kota Manado, provinsi Sulut, Selasa (2/9/2025).

Mereka mengemukakan sejumlah tuntutan, diantaranya berantas pungli serta bentuk desk ketenagakerjaan.

Menariknya demo diterima langsung Gubernur Sulut Yulius Selvanus, Wagub Sulut Victor Mailangkay serta Forkopimda.

Bahkan Yulius berorasi di hadapan massa.

Yulius mengaku sangat senang bisa menerima warga.

"Saya pastikan semua aspirasi masyarakat diterima," katanya.

Ia mengajak pendemo mendoakan dan mengawal Presiden Prabowo Subianto.

Sebutnya, Prabowo adalah presiden indonesia berdarah Minahasa.

"Kita kawal dan doakan," katanya.

Ia menuturkan, Jakarta sudah tenang.

Kini waktunya bekerja.

"Sekarang waktunya bekerja, yang belum tersampaikan agar bisa langsung ke saya, rumah saya terbuka untuk semua," kata dia.

Dia membeber, Sulut terus maju di bawah pemerintahannya.

Inflasi terendah ketiga di Indonesia.

"Pariwisata tumbuh 24 persen pada bulan ini," katanya.

Dikatakannya, Sulut bakal beroleh bantuan dari sejumlah kementerian.

Salah satunya yang sudah terealisasi adalah tambang.

"Ke depan kita akan dapat bantuan di bidang kelautan," katanya.

Korlap aksi Tommy Sampelan menyebut baru pertama kali ada seorang Gubernur yang menemui pendemo buruh.

"Ini sangat luar biasa, kami beri apresiasi," kata dia.

Apa Itu Demonstrasi?

Demonstrasi, atau unjuk rasa, adalah aksi penyampaian pendapat, aspirasi, atau protes oleh sekelompok orang secara lisan, tulisan, atau peragaan di muka umum untuk mempengaruhi kebijakan atau menyuarakan tuntutan tertentu.

Demonstrasi adalah hak konstitusional yang dijamin undang-undang, seperti Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, namun pelaksanaannya harus mengikuti aturan yang berlaku agar tertib dan aman, termasuk pemberitahuan kepada pihak kepolisian dan larangan di lokasi-lokasi sensitif.  

Tujuan Demonstrasi

Menyuarakan Pendapat:

Menyampaikan pandangan, kritik, atau dukungan terhadap suatu isu yang dianggap penting.  

Mempengaruhi Kebijakan:

Memberikan tekanan kepada pemerintah atau pihak berwenang untuk mempertimbangkan atau mengubah kebijakan publik.  

Kontrol Sosial:

Menjadi mekanisme kontrol bagi masyarakat terhadap tindakan pemerintah atau penguasa.  

Ekspresi Kolektif:

Bentuk ekspresi kolektif untuk menyuarakan aspirasi bersama kelompok masyarakat.  

Aturan dan Batasan

Pemberitahuan:

Demonstrasi harus diajukan pemberitahuannya kepada kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban.  

Lokasi Terlarang:

Ada lokasi-lokasi tertentu yang dilarang untuk demonstrasi, seperti istana kepresidenan, rumah sakit, tempat ibadah, instalasi militer, dan objek vital nasional.  

Larangan Benda Berbahaya:

Dilarang membawa benda berbahaya yang dapat mengancam keselamatan dan ketertiban.  

Tujuan Damai:

Demonstrasi dijamin sebagai hak asasi manusia selama dilakukan secara damai, tanpa kekerasan.  

Jenis-jenis Demonstrasi  

Pawai: Pergerakan sekelompok orang yang berjalan bersama untuk menyampaikan pendapat.

Unjuk Rasa: Pertemuan di satu tempat tertentu untuk menyuarakan pendapat dan tuntutan.

(TribunManado.co.id/Art)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved