Korupsi Dana Gunung Ruang
Kejati Sulawesi Utara Sebut Penetapan Tersangka Chyntia Kalangit Berdasarkan Alat Bukti yang Cukup
"Bahkan terdapat empat alat bukti yang mendukung penetapan tersangka," kata tim termohon.
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
Ringkasan Berita:
- Sidang dipimpin oleh hakim tunggal, Philip Pangalila.
- Tim termohon Kejati Sulut diwakili oleh Iwan Kaunang, Edwin Tumundo, Mita Ropa, Berty Willy Wongkar, Mauhammadong, dan Syahlan Manassai.
- Sedangkan Chyntia Kalangit diwakili oleh tim kuasa hukumnya yaitu Supriadi, Musir, Marwan Dermawan, dan Abdul Latif.
TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menegaskan penetapan Bupati Kepulauan Sitaro nonaktif, Chyntia Inggrid Kalangit, sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyaluran dana stimulan siap pakai untuk perbaikan/pembangunan kembali rumah korban erupsi Gunung Ruang Tahun Anggaran 2024 telah dilakukan sesuai prosedur dan didukung bukti yang cukup.
Hal itu disampaikan tim termohon dari Kejati Sulut saat membacakan tanggapan atas permohonan praperadilan yang diajukan Chyntia Kalangit di Ruang Sidang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali SH MH, Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Selasa (9/6/2026).
Sidang tersebut dipimpin oleh hakim tunggal, Philip Pangalila.
Tim termohon Kejati Sulut diwakili oleh Iwan Kaunang, Edwin Tumundo, Mita Ropa, Berty Willy Wongkar, Mauhammadong, dan Syahlan Manassai.
Sedangkan Chyntia Kalangit diwakili oleh tim kuasa hukumnya yaitu Supriadi, Musir, Marwan Dermawan, dan Abdul Latif.
Dalam persidangan, pihak Kejati Sulut menjelaskan bahwa proses penanganan perkara diawali dengan penyelidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan yang diterbitkan pada November 2025.
Dari hasil penyelidikan tersebut, penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana sehingga status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara.
"Hasil penyelidikan telah dilakukan ekspos perkara pada November 2025 dan disimpulkan terdapat unsur tindak pidana sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar tim termohon dalam persidangan.
Kejati Sulut menyebut hasil gelar perkara tersebut dituangkan dalam berita acara ekspos sebelum diterbitkannya surat perintah penyidikan.
Pada tahap awal penyidikan, surat perintah penyidikan umum yang diterbitkan belum mencantumkan nama tersangka.
Termohon juga menyatakan telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 28 November 2025 sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam tanggapannya, Kejati Sulut menegaskan bahwa penetapan Chyntia Kalangit sebagai tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup.
"Bahkan terdapat empat alat bukti yang mendukung penetapan tersangka," kata tim termohon.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan sejumlah tindakan hukum, termasuk penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
| Kuasa Hukum Chyntia Kalangit Soroti Prosedur Penetapan Tersangka dalam Sidang Praperadilan |
|
|---|
| Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Chyntia Kalangit, Kuasa Hukum Pertanyakan Beberapa Hal Ini |
|
|---|
| Kuasa Hukum Chintya Kalangit Pertanyakan Audit Kerugian Dalam Penetapan Tersangka Dana Gunung Ruang |
|
|---|
| Bupati Kepulauan Sitaro Chyntia Kalangit Ajukan Gugatan Praperadilan, Pertanyakan Hasil Audit |
|
|---|
| Breaking News: Suami Bupati Sitaro Reinol Tumbio Kembali Datangi Kantor Kejati Sulut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/PENGUNJUNG-Pengunjung-sidang-praperadilan-penetapan-tersangka-Bupati-Sitaro-nonaktif.jpg)