Jumat, 15 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Dana Bencana Sitaro

Pengacara Joy Oroh Sebut Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum yang Dilakukan Kliennya

Franklin mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap kliennya dengan menilai tidak terdapat perbuatan materiil yang secara langsung

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: David_Kusuma | Editor: David_Kusuma
Tribun Manado/-
Franklin Montolalu SH MH 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kejaksaan Negeri Sulawesi Utara telah menetapkan lima tersangka kasus korupsi penyaluran bantuan dana siap pakai perbaikan kembali rumah rusak, pada bencana Gunung Ruang yang terjadi pada 2024 di Kabupaten Sitaro.

Kelima tersangka yakni:

1. Cynthia Ingrid Kalangit, Bupati aktif Kepulauan Sitaro 

2. Joy Oroh (EBO) - Mantan Penjabat (Pj) Bupati Sitaro

3. Denny Kondoj (DDK) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sitaro

4. Joickson Sagune (JMS) - Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sitaro

5. DT - Pihak swasta/rekanan

Kuasa hukum mantan Pj Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro, Franklin Montolalu SH MH angkat bicara, terkait penetapan kliennya Joy Oroh, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Menurutnya, Joy Oroh menjabat sebagai penjabat bupati pada saat terjadinya bencana erupsi Gunung Ruang dan masa jabatannya hanya berlangsung hingga 31 Januari 2026, yang kemudian dilanjutkan dengan serah terima jabatan.

Franklin menjelaskan, perkara yang saat ini dipersoalkan berkaitan dengan dana stimulan, yakni dana perangsang yang diberikan langsung kepada masyarakat terdampak, dengan kategori rusak ringan dan rusak sedang.

“Dana itu diberikan langsung kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap kliennya dengan menilai tidak terdapat perbuatan materiil yang secara langsung berhubungan dengan akibat yang dilarang dalam hukum pidana korupsi.

Menurutnya, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait konsep delik dalam tindak pidana korupsi bukan lagi delik formil tapi menjadi delik materil.

Delik materil artinya delik yang dianggap selesai ketika terjadi akibat yang dilarang (kerugian Negara). Kerugian negara menjadi unsur penting dalam delik materil. 

Dalam kasus ini, disebutkan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp22,7 miliar yang menjadi dasar analisis penyidik.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved