Kamis, 14 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Dana Gunung Ruang

Bupati Kepulauan Sitaro Chyntia Kalangit Ajukan Gugatan Praperadilan, Pertanyakan Hasil Audit

“Tegas dalam Pasal 156 UU 20 Tahun 2025 tentang Objek Praperadilan, kami kuasa hukum akan melakukan itu,”

Tayang:
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
Tribun Manado/Isvara Savitri
KUASA HUKUM - Kuasa hukum Bupati Sitaro Chyntia Kalangit, Aji Supriadi, usai pemeriksaan yang dijalani kliennya di Kejati Sulawesi Utara, Rabu (13/5/2026). Chyntia bakal ajukan gugatan praperadilan. 

 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Kalangit, kembali menjalani pemeriksaan.

Ia diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jalan 17 Agustus, Teling Atas, Wanea, Manado, Rabu (13/5/2026).

Usai diperiksa, Chyntia kembali ke Rutan Kelas IIA Manado.

Pihaknya memastikan akan mengajukan praperadilan.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Chyntia Kalangit, Aji Supriadi, usai pemeriksaan yang dijalani kliennya.

Tim kuasa hukum telah meneliti proses hukum yang berjalan dan menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu diuji melalui jalur hukum praperadilan.

“Tegas dalam Pasal 156 UU 20 Tahun 2025 tentang Objek Praperadilan, kami kuasa hukum akan melakukan itu,” ujar Aji.

DIPERIKSA - Chyntia Kalangit memberikan pernyataan saat sebelum dan sesudah diperiksa penyidik Kejati Sulut terkait Korupsi Dana Bencana Sitaro di Kantor Kejaksaan Tinggi pada Rabu (13/5/2026).
DIPERIKSA - Chyntia Kalangit memberikan pernyataan saat sebelum dan sesudah diperiksa penyidik Kejati Sulut terkait Korupsi Dana Bencana Sitaro di Kantor Kejaksaan Tinggi pada Rabu (13/5/2026). (Dok. Istimewa/Tribun Manado)

Tim kuasa hukum saat ini tengah menyusun berkas permohonan praperadilan yang akan segera diajukan ke pengadilan.

Langkah ini diambil karena pihaknya tidak puas terhadap hasil audit maupun proses penetapan tersangka terhadap Chyntia Kalangit.

Chyntia ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya dalam kasus korupsi penyaluran dana stimulan siap pakai untuk perbaikan dan pembangunan kembali rumah warga akibat erupsi Gunung Ruang Tahun Anggaran 2024.

Berikut empat tersangka lainnya:

1. Sekda Sitaro, Denny Kondoj

2. Mantan Pj Bupati Sitaro, Joy Oroh

3. Kepala BPBD Sitaro, Joickson Sagune

Baca juga: Jadwal Kapal dari Pelabuhan Manado 14 Mei 2026: Ada 7 Keberangkatan

Baca juga: Info Cuaca Kota Manado Besok Kamis 14 Mei 2026: Diperkirakan Hujan Disertai Petir Landa 6 Kecamatan

4. Pengusaha, Deny Tondolambung

(*)

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved