Kamis, 7 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Dana Bencana Sitaro

Bupati Sitaro Chyntia Kalangit Ditahan Kejati Sulut

Chyntia Kalangit ditahan Kejati Sulut atas dugaan korupsi dana stimulan untuk korban bencana gunung ruang di Sitaro, Rabu (6/5/2026) malam. 

Tayang:
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Ventrico Nonutu
Tribun Manado/Arthur Rompis
DITAHAN - Bupati Sitaro Chyntia Kalangit (pakai rompi merah muda) saat digiring keluar dari Kantor Kejati Sulut menuju mobil tahanan, Rabu (6/5/2026) malam. Chyntia Kalangit ditahan Kejati Sulut atas dugaan korupsi dana stimulan untuk korban bencana gunung ruang di Sitaro. 

Ringkasan Berita:
  • Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro Chyntia Kalangit ditahan Kejati Sulut, Rabu (6/5/2026) malam. 
  • Chyntia Kalangit terseret kasus dugaan korupsi dana stimulan untuk korban bencana gunung ruang di Sitaro.
  • Terhitung ini ketiga kalinya Chyntia memenuhi panggilan Kejati. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro Chyntia Kalangit ditahan Kejati Sulut atas dugaan korupsi dana stimulan untuk korban bencana gunung ruang di Sitaro, Rabu (6/5/2026) malam. 

Amatan Tribun Manado, Kalangit digiring dari ruang pemeriksaan ke mobil tahanan. 

Ia mengenakan rompi merah muda. 

Tampak Chyntia berjalan sambil terus menundukkan kepala.

Tampak ia terpukul. 

Beberapa kali Chyntia terlihat berupaya menahan tetesan air mata. 

Sejumlah protokol berupaya melindungi wajah Bupati. 

Sebelumnya, Bupati Sitaro Chyntia Kalangit memenuhi panggilan Kejati Sulut dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana stimulan untuk pengungsi Gunung Ruang di Sitaro, Rabu (6/5/2026).

Terinformasi, Kalangit tiba di kantor Kejati Sulut sekira pukul 10.21 Wita.

Begitu turun dari mobil, dirinya melangkah dengan tenang menuju tangga yang mengarah ke lobi. 

Saat itu, Chyntia mengenakan kameja putih dan celana hitam. 

Terhitung ini ketiga kalinya Chyntia memenuhi panggilan Kejati. 

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan stimulan erupsi Gunung Ruang tahun 2024, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp22,7 miliar.

Keempat tersangka itu yakni mantan Pj Bupati Sitaro (EBO), Sekda Sitaro (DDK), Kepala BPBD Sitaro (JMS), dan pihak swasta (DT).

(TribunManado.co.id/Art)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved