Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

Akhirnya Terungkap Kronologi Ammar Zoni Kembali Tersandung Narkoba, Kali Ini Edarkan Sabu di Rutan

Ironisnya, penangkapan ini terjadi saat Ammar masih menjalani masa hukuman di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Editor: Indry Panigoro
(TribunLampung.co.id)
DITANGKAP NARKOBA LAGI - Ammar Zoni menggunakan aplikasi Zangi untuk mengedarkan narkoba di Rutan Salemba sebagai alat komunikasi untuk menghindari pelacakan. Aktor Ammar Zoni dikabarkan kembali terjerat kasus narkotika untuk keempat kalinya. 

Ammar Zoni menggunakan aplikasi Zangi sebagai alat komunikasi untuk menghindari pelacakan.

DITANGKAP NARKOBA LAGI - Ammar Zoni menggunakan aplikasi Zangi untuk mengedarkan narkoba di Rutan Salemba sebagai alat komunikasi untuk menghindari pelacakan.
DITANGKAP NARKOBA LAGI - Ammar Zoni menggunakan aplikasi Zangi untuk mengedarkan narkoba di Rutan Salemba sebagai alat komunikasi untuk menghindari pelacakan. (TribunLampung.co.id)

Zangi sendiri merupakan aplikasi pengiriman pesan yang mengklaim memiliki fitur enkripsi end-to-end dan tidak menggunakan nomor telepon.

Keamanan aplikasi ini yang membuat komunikasi mereka sulit dideteksi oleh pihak berwajib.

Pihak Rutan Salemba pun akhirnya mencurigai aktivitas para tersangka dan melakukan penggeledahan.

Hasilnya, ditemukan narkoba di kamar tahanan para tersangka.

Temuan tersebut menjadi bukti kuat keterlibatan Ammar Zoni dalam peredaran narkoba di dalam tahanan.

Para tersangka kemudian digiring ke Polsek Cempaka Putih untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini menjadi pukulan telak bagi karier Ammar Zoni yang pernah bersinar di dunia hiburan.

Diketahui, ini merupakan kali keempat Ammar Zoni tersandung kasus narkoba. 

Ammar Zoni mengedarkan narkoba di rutan tempat dirinya menjalani hukuman penjara.

Sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Desember 2023 di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

Kasus ini membuatnya mendapat hukuman 4 tahun penjara.

(TribunStyle.com/Putri Asti)

Sumber: TribunStyle.com

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved