Senin, 1 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Narkoba di Sangihe

2 Warga Binaan Lapas Tahuna Sangihe Diduga Edarkan Obat Keras Ilegal, Pesan 1.010 Trihexyphenidyl

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sebanyak 1.010 butir obat keras yang diduga dikirim dari Jakarta menuju Tahuna melalui jasa ekspedisi

Tayang:
Humas Polres Sangihe/Tidak Ada
OBAT: Tersangka dan barang bukti pengedaran ilegal obat keras di Sangihe. Ditangkan Sat Reserse Narkoba Polres Sangihe. Dikendalikan dari dalam Lapas. 

Ringkasan Berita:
1.Di dalamnya, terdapat bungkusan plastik bening berisi 1.010 butir obat keras yang diduga Trihexyphenidyl.

2.Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan dengan memeriksa dua warga binaan Lapas Kelas IIB Tahuna berinisial D.L dan A.M yang diduga terkait dengan pemesanan paket tersebut.
3.Selain menyita 1.010 butir Trihexyphenidyl, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam dalam kondisi rusak berat dan satu unit speaker bluetooth hitam.

TRIBUNMANADO.CO.ID, SANGIHE– Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Sangihe berhasil mengungkap dugaan peredaran ilegal obat keras jenis trihexyphenidyl di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sebanyak 1.010 butir obat keras yang diduga dikirim dari Jakarta menuju Tahuna melalui jasa ekspedisi.

Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Abdul Kholik melalui Kasat Resnarkoba IPTU Muhamad Ridwan Mahalieng menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari BPOM Tahuna terkait adanya paket mencurigakan yang diduga berisi obat keras.

Baca juga: Identitas Pria Pengedar Narkoba di Manado Ditangkap Polisi, Miliki 650 Butir Obat Keras Ilegal

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Sangihe langsung berkoordinasi dengan pihak terkait dan melakukan pemantauan terhadap paket yang dikirim melalui jasa ekspedisi dari Jakarta ke Tahuna.

Hasil penyelidikan menunjukkan paket itu menggunakan identitas penerima atas nama Andre Makagansa.

Polisi kemudian menelusuri nomor kontak yang tercantum dalam paket, yang mengarah ke area Lapas Kelas IIB Tahuna.

Petugas lalu melakukan pengawasan saat paket hendak diambil.

Pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 19.20 WITA, paket tersebut diketahui diambil oleh seorang pegawai lapas di sebuah barber shop yang berada di samping Lapas Kelas IIB Tahuna.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu unit speaker bluetooth warna hitam merek Tonies 333.

Di dalamnya, terdapat bungkusan plastik bening berisi 1.010 butir obat keras yang diduga Trihexyphenidyl.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan dua orang untuk dimintai keterangan, yakni seorang pegawai Lapas Kelas IIB Tahuna berinisial T.R.Rp serta S.L, seorang tukang cukur yang menerima titipan paket dari kurir ekspedisi.

Berdasarkan hasil interogasi, pegawai lapas tersebut mengaku diminta oleh salah satu warga binaan untuk mengambil paket dan membawanya masuk ke dalam lapas.

Ia mengira isi paket tersebut hanya berupa makanan ringan.

Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan dengan memeriksa dua warga binaan Lapas Kelas IIB Tahuna berinisial D.L dan A.M yang diduga terkait dengan pemesanan paket tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya disebut mengakui memesan paket secara bersama-sama. 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved