Narkoba di Sangihe
2 Warga Binaan Lapas Tahuna Sangihe Diduga Edarkan Obat Keras Ilegal, Pesan 1.010 Trihexyphenidyl
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sebanyak 1.010 butir obat keras yang diduga dikirim dari Jakarta menuju Tahuna melalui jasa ekspedisi
Penulis: Eduard Joanly Tahulending | Editor: Alpen Martinus
Ringkasan Berita:1.Di dalamnya, terdapat bungkusan plastik bening berisi 1.010 butir obat keras yang diduga Trihexyphenidyl.
2.Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan dengan memeriksa dua warga binaan Lapas Kelas IIB Tahuna berinisial D.L dan A.M yang diduga terkait dengan pemesanan paket tersebut.3.Selain menyita 1.010 butir Trihexyphenidyl, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam dalam kondisi rusak berat dan satu unit speaker bluetooth hitam.
TRIBUNMANADO.CO.ID, SANGIHE– Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Sangihe berhasil mengungkap dugaan peredaran ilegal obat keras jenis trihexyphenidyl di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sebanyak 1.010 butir obat keras yang diduga dikirim dari Jakarta menuju Tahuna melalui jasa ekspedisi.
Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Abdul Kholik melalui Kasat Resnarkoba IPTU Muhamad Ridwan Mahalieng menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari BPOM Tahuna terkait adanya paket mencurigakan yang diduga berisi obat keras.
Baca juga: Identitas Pria Pengedar Narkoba di Manado Ditangkap Polisi, Miliki 650 Butir Obat Keras Ilegal
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Sangihe langsung berkoordinasi dengan pihak terkait dan melakukan pemantauan terhadap paket yang dikirim melalui jasa ekspedisi dari Jakarta ke Tahuna.
Hasil penyelidikan menunjukkan paket itu menggunakan identitas penerima atas nama Andre Makagansa.
Polisi kemudian menelusuri nomor kontak yang tercantum dalam paket, yang mengarah ke area Lapas Kelas IIB Tahuna.
Petugas lalu melakukan pengawasan saat paket hendak diambil.
Pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 19.20 WITA, paket tersebut diketahui diambil oleh seorang pegawai lapas di sebuah barber shop yang berada di samping Lapas Kelas IIB Tahuna.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu unit speaker bluetooth warna hitam merek Tonies 333.
Di dalamnya, terdapat bungkusan plastik bening berisi 1.010 butir obat keras yang diduga Trihexyphenidyl.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan dua orang untuk dimintai keterangan, yakni seorang pegawai Lapas Kelas IIB Tahuna berinisial T.R.Rp serta S.L, seorang tukang cukur yang menerima titipan paket dari kurir ekspedisi.
Berdasarkan hasil interogasi, pegawai lapas tersebut mengaku diminta oleh salah satu warga binaan untuk mengambil paket dan membawanya masuk ke dalam lapas.
Ia mengira isi paket tersebut hanya berupa makanan ringan.
Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan dengan memeriksa dua warga binaan Lapas Kelas IIB Tahuna berinisial D.L dan A.M yang diduga terkait dengan pemesanan paket tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya disebut mengakui memesan paket secara bersama-sama.
| Resmikan Museum Daerah Sulut, Menteri Kebudayaan Yakin Terbaik di Indonesia: Bakal Dapat Dana DAK |
|
|---|
| Belum Tuntas Dibersihkan, Eceng Gondok di Danau Tondano Minahasa Jadi Keluhan Nelayan |
|
|---|
| Gubernur YSK: 90 Persen Data Sejarah Daerah Sudah Terdokumentasi di Museum Nasional Sulut |
|
|---|
| Chord Gitar Lagu Rencanamu Gagal - Idgitaf - Kunci C |
|
|---|
| Peresmian Museum Sulut, Gubernur YSK Cerita Sidak Pertama: Sudah Kayak Rumah Hantu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Narkoba-di-Sangihe-xfhdrth.jpg)