Minggu, 26 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkab Sangihe

Pemkab dan DPRD Sangihe Sepakati Lima Ranperda, Ini Daftarnya

DPRD dan Pemkab Sangihe menyepakati lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II, Senin (23/2/2026).

Humas Pemkab Sangihe/-
SEPAKAT - Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari saat menandatangani berita acara persetujuan Ranperda, Senin (23/2/2026). Pemkab Sangihe dan DPRD Sangihe menyepakati lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II. 

Ringkasan Berita:
  • DPRD dan Pemkab Sangihe menyepakati lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II, Senin (23/2/2026).
  • Salah satu Ranperda yang disepakati yaitu tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.
  • Menurut Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari, proses pembahasan yang telah dilalui menunjukkan kemitraan yang harmonis antara legislatif dan eksekutif.

TRIBUNMANADO.CO.ID, Tahuna - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe resmi menyepakati lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang dilaksanakan di Tahuna, Senin (23/2/2026).

Jarak antara Kantor Bupati Sangihe dan Kantor DPRD Sangihe kurang lebih 900 meter.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Risal Paulus Makangansa, sekaligus dirangkaikan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama sebagai tahap pengesahan sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Lima Ranperda yang disetujui meliputi:

1. Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.

2. Ranperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

3. Ranperda tentang Kampung.

4. Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe.

5. Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 13 Tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan.

Persetujuan ini menjadi tahapan akhir pembahasan di DPRD sebelum kelima Ranperda tersebut ditetapkan secara resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas kelancaran rapat paripurna yang berlangsung dalam suasana kebersamaan dan komitmen membangun daerah.

Ia menegaskan, Ranperda yang telah melalui pembahasan tingkat I hingga tingkat II merupakan bagian penting untuk memperkuat dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Persetujuan bersama yang ditandai penandatanganan berita acara merupakan syarat wajib sebelum Ranperda ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda,” ujarnya.

Bupati Sangihe juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, pada prinsipnya kelima Ranperda tersebut dapat ditetapkan menjadi Perda dengan tetap memperhatikan sejumlah arahan yang telah disampaikan pemerintah provinsi.

Menurutnya, proses pembahasan yang telah dilalui menunjukkan kemitraan yang harmonis antara legislatif dan eksekutif dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan tepat sasaran.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved