Pemkab Sangihe
Dana Desa 2026 di Sangihe Menurun, PMD Ingatkan Kampung Jangan Gunakan Sembarangan
Sebagian besar kampung hanya menerima dana sekitar Rp300 juta lebih, bahkan ada yang hanya memperoleh lebih dari Rp200 juta lebih.
Penulis: Eduard Joanly Tahulending | Editor: Alpen Martinus
Ringkasan Berita:1.Alokasi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 Sangihe mengalami penurunan cukup signifikan.2.Tahun Anggaran 2026 pemerintah telah menetapkan delapan prioritas penggunaan Dana Desa yang wajib menjadi pedoman seluruh pemerintah kampung.3.Parawouw menegaskan bahwa terdapat delapan larangan penggunaan Dana Desa yang harus dipatuhi oleh seluruh pemerintah kampung.
TRIBUNMANADO.CO.ID,SANGIHE- Alokasi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 Sangihe mengalami penurunan cukup signifikan.
Sebagian besar kampung hanya menerima dana sekitar Rp300 juta lebih, bahkan ada yang hanya memperoleh lebih dari Rp200 juta lebih.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sangihe, Frans Parawouw, saat diwawancarai pada Selasa (20/1/2026).
Baca juga: Kejari Sangihe Tetapkan AAL sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa Beha, Kerugian Negara Rp 900 Juta
Ia mengakui bahwa penurunan anggaran ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah kampung dalam menjalankan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
“Dengan adanya penurunan Dana Desa ini, pemerintah kampung dituntut untuk lebih cermat, efisien, dan tepat sasaran dalam pengelolaan anggaran,” ujar Parawouw.
Ia menjelaskan, untuk Tahun Anggaran 2026 pemerintah telah menetapkan delapan prioritas penggunaan Dana Desa yang wajib menjadi pedoman seluruh pemerintah kampung.
“Delapan prioritas ini harus benar-benar menjadi acuan, karena Dana Desa difokuskan untuk program yang berdampak langsung bagi masyarakat,” tegasnya.
Adapun prioritas tersebut meliputi penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) dengan sasaran keluarga penerima manfaat berdasarkan data pemerintah; penguatan desa berketahanan iklim dan desa tangguh bencana; serta peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa.
Selain itu, Dana Desa juga diarahkan untuk mendukung program ketahanan pangan melalui pengembangan lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi desa; implementasi Koperasi Desa Merah Putih; pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa (PKTD); pembangunan infrastruktur digital dan teknologi desa; serta sektor prioritas lainnya yang berkaitan dengan pengembangan potensi dan keunggulan desa.
Di sisi lain, Parawouw menegaskan bahwa terdapat delapan larangan penggunaan Dana Desa yang harus dipatuhi oleh seluruh pemerintah kampung.
“Dana Desa tidak boleh digunakan sembarangan. Ada aturan tegas yang harus diikuti,” katanya.
Larangan tersebut antara lain penggunaan Dana Desa untuk pembayaran honorarium kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD); perjalanan dinas ke luar negeri maupun ke luar wilayah kabupaten/kota; serta pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi kepala desa, perangkat desa, dan BPD.
Selain itu, Dana Desa juga dilarang digunakan untuk pembangunan kantor desa atau balai desa, kecuali untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan dengan batas maksimal Rp25 juta.
“Dana Desa juga tidak boleh dipakai untuk bimbingan teknis, studi banding, atau kegiatan sejenis ke luar wilayah kabupaten/kota,” jelas Parawouw.
Larangan lainnya adalah penggunaan Dana Desa untuk membayar kewajiban tahun anggaran sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri tentang tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025.
| Sukacita Iman HUT ke-169 GMIST Bait-El Lapango, Wabup Bulahari Hadiri Perayaan dan Resmikan Gedung |
|
|---|
| Revitalisasi Sekolah dan Digitalisasi Dipercepat, Bupati Michael Thungari Tegaskan Komitmen Sangihe |
|
|---|
| Pemkab Sangihe Buka Tes Kemampuan Akademik SD Tahun 2026, Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan |
|
|---|
| Bupati Michael Thungari Tutup Kejuaraan Tinju Piala Bupati Sangihe 2026, SBC Juara Umum |
|
|---|
| Bupati Michael Thungari Apresiasi Muscab PKB Sangihe, Soroti Pentingnya Konsolidasi Partai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Frans-Parawouw-fxgbndrtndrth.jpg)