Senin, 27 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkab Sangihe

Daftar 7 Staf Khusus Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari Serahkan SK Pengangkatan

Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada tujuh Staf Khusus.

Humas Pemkab Sangihe/-
STAF KHUSUS - Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari bersama 7 staf khusus bupati. Michael Thungari menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada staf khusus di Ruang Rapat Bupati Sangihe, Selasa (6/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari mengangkat 7 orang staf khusus.
  • Penyerahan SK dilakukan di Ruang Rapat Bupati Kepulauan Sangihe, Selasa (6/1/2026).
  • Josephus Kakondo menjadi Staf Khusus Bidang Pemerintahan sekaligus merangkap sebagai koordinator.

TRIBUNMANADO.CO.ID, SangiheBupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada tujuh Staf Khusus Bupati Kepulauan Sangihe.

Penyerahan SK tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bupati Kepulauan Sangihe, Selasa (6/1/2026).

Saat itu Bupati Sangihe Michael Thungari didampingi Wakil Bupati Tendris Bulahari.

Adapun tujuh Staf Khusus Bupati Kepulauan Sangihe yang menerima SK pengangkatan, yaitu:

1. Josephus Kakondo, BAE, Staf Khusus Bidang Pemerintahan (merangkap koordinator).

2. Ferdy Sinedu, ST, Staf Khusus Bidang Infrastruktur, Lingkungan, Pendapatan, dan Investasi.

3. Aziz Maaling, S.Pd, Staf Khusus Bidang Politik.

4. Sutardji Matantu, S.PdI, Staf Khusus Bidang Kemasyarakatan dan Hukum.

5. Oktavianus Lumasuge, S.Kom, M.Kom, Staf Khusus Bidang Perekonomian dan Pelayanan Publik.

6. Jonatan Antarani, SE, Staf Khusus Bidang Pendayagunaan Aparatur.

7. Dendy Andhika Abram, Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik.

Dalam arahannya, Bupati Michael Thungari menegaskan bahwa Staf Khusus Bupati memiliki tugas membantu kepala daerah dengan memberikan masukan strategis, kajian, serta pertimbangan sesuai bidang masing-masing, berdasarkan penugasan dan arahan pimpinan.

Bupati juga menekankan bahwa Staf Khusus tidak bersifat struktural dan tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan. Staf Khusus berperan sebagai mitra strategis kepala daerah dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Staf khusus harus bekerja secara profesional, menjunjung tinggi etika pemerintahan, serta bertanggung jawab dalam menjaga nama baik pimpinan dan daerah Kepulauan Sangihe,” tegas Bupati.

Dengan penyerahan SK ini, diharapkan keberadaan Staf Khusus Bupati dapat memperkuat efektivitas perumusan kebijakan, mempercepat pembangunan daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

(TribunManado.co.id/Edu)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved