Rabu, 6 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sangihe Sulawesi Utara

690 Butir Obat Keras Senilai Rp 13 Juta Lebih Gagal Beredar di Sangihe

Ratusan obat keras jenis Hexymer yang mengandung Trihexyphenidyl gagal beredar di Sangihe, Sulawesi Utara.

Tayang:
Istimewa
OBAT KERAS - Ratusan obat keras jenis Hexymer yang mengandung Trihexyphenidyl gagal beredar di Sangihe. Pihak kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Sangihe dibawah pimpinan IPTU Hevry Samson berhasil menggagalkan upaya peredaran obat keras tersebut, di Pelabuhan Laut Nusantara Tahuna, Senin (1/12/2025) sekitar pukul 18.00 Wita. 

Ringkasan Berita:
  • Ratusan obat keras gagal beredar di Sangihe.
  • Pihak kepolisian berhasil menggagalkan upaya peredaran obat keras tersebut di Pelabuhan.
  • Hasil pemeriksaan mendapati total 690 butir obat Hexymer.

TRIBUNMANADO,CO,ID, TAHUNA – Ratusan obat keras jenis Hexymer yang mengandung Trihexyphenidyl gagal beredar di Sangihe.

Pihak kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Sangihe dibawah pimpinan IPTU Hevry Samson berhasil menggagalkan upaya peredaran obat keras tersebut, di Pelabuhan Laut Nusantara Tahuna, Senin (1/12/2025) sekitar pukul 18.00 Wita.

Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Sangihe Nomor: sprin/515/XII/HUK.6.6/2025 terkait penyelidikan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, obat berbahaya, serta miras ilegal.

Tim Unit Opsnal Satresnarkoba yang terdiri dari Bripka Wandi Sakamole, Brig Danni Tinggal, Briptu Hadad Ezha Gobel, dan Briptu Marsel Rading bergerak setelah menerima informasi masyarakat tentang adanya paket mencurigakan yang dikirim menggunakan KM Barcelona III A dari Manado menuju Tahuna.

Paket tersebut ditujukan ke wilayah Tahuna Beach dan diketahui tiba di Pelabuhan Nusantara Tahuna pada Senin pagi sekitar pukul 05.00 Wita.

Informasi awal menyebutkan bahwa paket tersebut diduga berisi obat keras Hexymer (pil kuning) yang sering disalahgunakan.

Setelah berkoordinasi dengan Mualim I KM Barcelona III A dan mendapat persetujuan, tim membuka dus paket berisi bungkus rokok Dunhill.

"Di dalamnya ditemukan satu kotak terlakban yang setelah diperiksa berisi obat keras Hexymer yang dikemas dalam plastik bening,” jelas Kasat Narkoba IPTU Hevry Samson.

Hasil pemeriksaan mendapati total 690 butir obat Hexymer.

Bila dipasarkan di Manado dengan harga Rp25.000 per butir, nilai totalnya mencapai Rp17.250.000.

Sementara berdasarkan kasus sebelumnya, harga edar di Tahuna berada di kisaran Rp20.000 per butir dengan estimasi nilai Rp 13.500.000.

Selain obat keras, petugas juga menemukan bungkus rokok Dunhill yang diduga digunakan sebagai wadah untuk menyamarkan obat sebelum diedarkan.

Polres Sangihe menduga jalur laut kini banyak dimanfaatkan pengedar karena dianggap lebih aman dan sulit terdeteksi dibandingkan pengiriman melalui layanan COD.

Sebagai langkah lanjutan, Satresnarkoba akan memperketat pemeriksaan serta penyelidikan di Pelabuhan Nusantara Tahuna terhadap barang bawaan yang berpotensi memuat narkotika, psikotropika, obat keras, dan miras ilegal.

“Unit Opsnal Satnarkoba juga akan melakukan pendalaman dengan menggali keterangan tambahan dari terpidana AEP yang saat ini berada di Lapas Tahuna,” tambah IPTU Hevry Samson.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved