Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BRI Tahuna

Penjelasan Lengkap BRI Tahuna Soal Penagihan di Hari Minggu, Pemimpin Cabang Ungkap Alasannya

Penagihan melalui telepon dilakukan jika pembayaran sudah menunggak atau melewati jatuh tempo, misalnya karena kendala cuaca.

|
Tribun Manado/Eduard J Tahulending
BRI TAHUNA - Kantor BRI Cabang Tahuna. Pemimpin Cabang BRI Tahuna Dafi Qisthi ungkap alasan ada penagihan di hari Minggu.  

SANGIHE - Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tahuna menyampaikan penjelasan lengkap terkait proses penagihan yang selama ini dilakukan. 

Pemimpin Cabang BRI Tahuna Dafi Qisthi menjelaskan, proses penagihan yang dilakukan pihaknya selama ini berjalan secara normal dan sesuai ketentuan operasional.

Penagihan BRI secara umum dibagi dalam tiga bentuk. Pertama, penagihan melalui chat biasanya hanya bersifat pengingat bahwa setoran atau angsuran akan jatuh tempo. 

Kedua, penagihan melalui telepon dilakukan jika pembayaran sudah menunggak atau melewati jatuh tempo, misalnya karena kendala cuaca atau nasabah tidak berada di tempat/luar kota. 

Ketiga, penagihan melalui kunjungan dilakukan bila nasabah sudah mengalami kolektibilitas buruk dan menunjukkan kurangnya komitmen dalam pembayaran. 

“Yang dilakukan pada hari Minggu ada pada poin kedua. Penagihan pada hari Minggu dilakukan melalui telepon jika pembayaran sudah menunggak atau melewati jatuh tempo dan karena ada kendala cuaca atau nasabah tidak berada di tempat/luar kota,” ujar Dafi Qisthi.

Lanjut Dafi, selama ini seluruh proses penagihan tetap dilakukan secara manusiawi dan menghargai kondisi nasabah. “Kami terus mengedepankan pelayanan yang profesional serta sesuai dengan etika dan ketentuan yang berlaku,” ujar dia. 

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur etika penagihan dalam Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penagihan harus dilakukan secara etis, sopan, tidak mengandung unsur ancaman, dan tidak dilakukan pada waktu yang tidak wajar, kecuali telah disepakati dengan konsumen. (edu/ord)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Thread Tribun Manado, Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved