Pemkab Sangihe
Tendris Bulahari Bahas Ranperda Perubahan APBD dan Nota Keuangan Saat Rapat Paripurna DPRD Sangihe
Wakil Bupati Kepulauan Sangihe, Tendris Bulahari, menyampaikan pengantar Ranperda Perubahan APBD beserta nota keuangan.
Penulis: Eduard Joanly Tahulending | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.COM, SANGIHE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar rapat paripurna dengan agenda pembicaraan tingkat pertama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 di ruang rapat utama DPRD Sangihe, Tahuna Timur, Sangihe, Sulawesi Utara, Senin (15/9/2025).
Rapat dihadiri oleh seluruh pimpinan, anggota, dan staf DPRD Sangihe dan Pemkab Sangihe.
Wakil Bupati Kepulauan Sangihe, Tendris Bulahari, menyampaikan pengantar Ranperda Perubahan APBD beserta nota keuangan.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah wajib menyampaikan Ranperda tentang Perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas bersama,” ujar Bulahari.
Penyusunan Perubahan APBD 2025 didasarkan pada laporan realisasi semester I tahun anggaran 2025 serta perubahan asumsi kebijakan fiskal yang telah dituangkan dalam KUA dan PPAS Perubahan yang disepakati bersama DPRD Sangihe pada 13 Agustus 2025.
Pemerintah daerah menghadapi tantangan defisit anggaran yang cukup signifikan.
Untuk menanganinya, sejumlah langkah dilakukan, di antaranya:
Konsultasi dengan pemerintah pusat dan PT. SMI terkait pinjaman daerah, yang menghasilkan persetujuan penundaan pembayaran pokok utang tahun 2025.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 16/MK/PK/2025.
Rasionalisasi belanja barang dan jasa sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja, serta penyesuaian belanja pegawai melalui Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2025.

Berdasarkan laporan, realisasi belanja daerah semester I tahun 2025 mencapai 37 persen, sementara realisasi pendapatan daerah berada di angka 40,07 persen.
Pajak daerah baru terealisasi 33,2 persen, dan retribusi daerah sebesar 10,92 persen.
“Kondisi ini menuntut percepatan kinerja penerimaan agar kas daerah tetap stabil demi mendukung pertumbuhan ekonomi, pengendalian inflasi, serta pemerataan pembangunan,” jelas Bulahari.
Ia juga menegaskan, dinamika fiskal nasional turut memengaruhi penyusunan Perubahan APBD 2025. Beberapa regulasi yang menjadi acuan di antaranya:
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang penyesuaian alokasi transfer ke daerah.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2025 tentang alokasi dana insentif fiskal.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 16/MK/PK/2025 terkait kewajiban pembayaran pokok dan bunga pinjaman daerah.
- Kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengenai piutang bagi hasil pajak tahun 2024.
Pokok Perubahan APBD 2025
Pemkab Kepulauan Sangihe dan Yayasan Manguni Winetin Tonsea Luncurkan SPPG Soataloara II |
![]() |
---|
Bupati Sangihe Michael Thungari Hadiri Peringatan HUT ke 80 TNI Angkatan Laut di Tahuna |
![]() |
---|
Bupati Sangihe Michael Thungari Lantik Penjabat Kapitalaung Kampung Mawira |
![]() |
---|
Bupati Sangihe Michael Thungari Lantik Pengurus LP3KD: Penguatan Seni dan Spiritualitas Katolik |
![]() |
---|
Bupati Sangihe Lantik Pengurus LP3KD, Dorong Penguatan Seni, Budaya dan Spiritualitas Umat Katolik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.