Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tunjangan Anggota DPR

DPR Dapat Dana Pensiun Seumur Hidup Cuma Jabat 5 Tahun, Formappi: Kebijakan Itu Tidak Cocok

peneliti Formappi, Lucius Karus, menilai pemberian dana pensiun seumur hidup kepada anggota DPR tidak tepat.

Editor: Glendi Manengal
KOMPAS.com/Indra Akuntono
TUNJANGAN DPR - Foto saat Suasana rapat paripurna dalam HUT DPR. DPR dapat tunjangan pensiun seumur hidup padahal cuma jabat 5 tahun jadi sorotan formappi, disebut kebijakan itu tidak cocok. 

Para pemohon menilai kebijakan ini tidak adil secara konstitusional.

Mereka keberatan karena pajak yang mereka bayarkan digunakan untuk membiayai pensiun seumur hidup wakil rakyat, sementara profesi lain harus bekerja puluhan tahun untuk mendapatkan hak serupa.

Pendidikan Anggota DPR RI Disarankan Minimal S1

“Saya kira salah satu alat kontrol yang bisa diintervensi untuk mendorong peningkatan kualitas anggota parlemen, ya melalui peningkatan syarat minimum pendidikan calon anggota legislatif,” kata Lucius saat dihubungi, Rabu (24/9/2025).

Menurutnya, pengetatan syarat pendidikan bukan jadi hal mendesak jika partai politik (parpol) mau bekerja keras untuk melakukan kaderisasi.

Dorongan agar syarat minimal pendidikan calon anggota legislatif (caleg) justru lahir karena parpol yang malas melakukan kaderisasi.

“Jadi bagi saya untuk mengisi kemalasan parpol melakukan proses kaderisasi ya pengetatan syarat usia calon legislatif termasuk menaikkan syarat minimal pendidikan calon penting untuk dilakukan,” tuturnya.

Walakin, menaikkan syarat minimal pendidikan tidak otomatis membuat kualitas DPR meningkat. Banyak faktor, tegas Lucius, yang memengaruhi kualitas kebijakan yang disahkan DPR

“Seperti urusan kepentingan dan problem oligarki partai politik yang mencengkeram anggota,” pungkasnya.

Sebagai informasi, syarat minimal pendidikan SMA bagi calon anggota DPR/DPRD digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh dua warga, Nanda Yuniza Eviani dan Muhammad Rafli Nur Rahman.

Mereka menilai aturan dalam Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu merugikan hak konstitusional rakyat karena membuka peluang lahirnya legislasi yang lemah dan tidak berkualitas.

Dalam sidang perkara Nomor 162/PUU-XXIII/2025, para pemohon meminta syarat pendidikan calon legislator diubah menjadi minimal S1.

Menurut mereka, standar lulusan SMA tidak sebanding dengan tugas DPR/DPRD yang berwenang membuat undang-undang. Hal ini berpotensi melahirkan regulasi tumpang tindih, diskriminatif, dan abai pada kebutuhan masyarakat.

Pemohon juga menilai rakyat dipaksa tunduk pada produk hukum yang lahir dari wakil rakyat dengan kapasitas intelektual rendah. Padahal, profesi seperti hakim, jaksa, hingga advokat diwajibkan bergelar sarjana.

Daftar Tunjangan Anggota DPR

Dalam konferensi pers tersebut, Dasco juga melampirkan gaji dan tunjangan terbaru anggota DPR. Berikut Daftarnya:

Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan

 ·⁠  Gaji Pokok: Rp 4.200.000

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved