Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Respon Menkeu Purbaya saat Gubernur Pramono Minta Izin Pakai Dana Rp 200 Triliun di Bank Himbara

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta izin untuk bisa memanfaatkan dana Rp 200 triliun

Editor: Glendi Manengal
KompasTV
DANA BANK HIMBARA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai bertemu perwakilan asosiasi pengusaha rokok pada Jumat (26/9/2025) lalu. Respon Menkeu Purbaya soal Gubernur Jakarta minta izin pakai dana Rp 200 Triliun untuk BUMD DKI. 

Nantinya, kebijakan pemotongan DBH daerah akan dievaluasi melalui pendapatan negara di tahun depan.

Jika pendapatan negara lebih, maka ia akan melakukan kembali pembagian dana ke daerah.

"Pertengahan atau triwulan kedua, tahun depan, saya akan hitung ulang, berapa pajak saya sampai akhir tahun. Kalau lebih, saya akan redistribusi lagi ke daerah," kata dia.

Rincian Pencairan Dana Rp 200 Triliun ke bank Himbara

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mencairkan dana jumbo Rp 200 triliun ke lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) pada Jumat (12/9/2025) sore.

Suntikan likuiditas ini digadang-gadang bakal menggerakkan kredit perbankan dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Purbaya menyebut penyaluran dana dilakukan melalui skema Deposito On Call tanpa lelang.

“Dana pemerintah biasanya parkir di Bank Indonesia, tidak bisa diakses perbankan. Dengan dipindahkan, likuiditas bisa mengalir, kredit bisa jalan, ekonomi ikut bergerak,” kata Purbaya, Jumat (12/9/2025).

Rincian pembagian Rp200 triliun ke 5 bank Himbara

·⁠ Bank Rakyat Indonesia (BRI): Rp 55 triliun

·⁠ Bank Negara Indonesia (BNI): Rp 55 triliun

·⁠ Bank Mandiri: Rp 55 triliun

·⁠ Bank Tabungan Negara (BTN): Rp 25 triliun

·⁠ Bank Syariah Indonesia (BSI): Rp 10 triliun

Purbaya menjelaskan, dana BSI lebih kecil karena ukuran bank relatif kecil, namun tetap dilibatkan agar ada akses pembiayaan khususnya di Aceh.

Bunga hingga 80 persen dari BI Rate

Tingkat bunga yang ditetapkan untuk penempatan dana ini adalah 80,476 persen dari BI Rate.

Namun, Purbaya menegaskan dana Rp 200 triliun itu tidak boleh dipakai untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN), melainkan harus diarahkan ke sektor riil.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved