Harga Token Listrik PLN
Cek Rincian Lengkap Harga Token Listrik PLN Terbaru, Berlaku 29 September-5 Oktober 2025
Berikut adalah rincian lengkap tarif atau harga token listrik PLN per kWh yang berlaku selama periode 29 September–5 Oktober 2025.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Harga token listrik bagi pelanggan PLN telah ditetapkan oleh pemerintah.
Mulai berlaku hari ini Senin 29 September hingga 5 Oktober 2025.
Pelanggan dengan sistem prabayar diberi keleluasaan untuk membeli token listrik dalam berbagai nominal sesuai kebutuhan, misalnya Rp 20.000, Rp 50.000, atau Rp 100.000.
Setelah dibeli, token tersebut kemudian diinput ke meteran listrik di rumah.
Proses ini akan mengkonversi nilai rupiah token menjadi satuan daya listrik, yakni kilowatt hour (kWh), yang kemudian muncul di layar meteran.
Perlu dicatat, terdapat perbedaan harga token listrik atau tarif per kWh yang dikenakan, tergantung pada golongan pelanggan (rumah tangga, bisnis, industri), serta besaran daya listrik (volt ampere atau VA) yang digunakan.
Rincian Lengkap Tarif Listrik PLN per kWh
Berikut adalah rincian lengkap tarif atau harga token listrik PLN per kWh yang berlaku selama periode 29 September–5 Oktober 2025:
Tarif listrik rumah tangga:
Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
Tarif listrik bisnis:Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
Tarif listrik industri:Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.
Tarif listrik fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum:
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.
Tarif listrik pelayanan sosial:
Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.
Tarif listrik subsidi rumah tangga:
Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.
Perhitungan Token Listrik: Berapa kWh yang Didapat dari Rp 50.000?
Saat membeli token, pelanggan akan dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Besarannya bervariasi sesuai peraturan pemerintah daerah setempat.
Sebagai ilustrasi, mari kita hitung berapa kWh yang didapatkan oleh pelanggan rumah tangga prabayar nonsubsidi berdaya 900 VA di Jakarta saat membeli token sebesar Rp 50.000.
Tarif dasar listrik untuk golongan ini adalah Rp 1.352 per kWh, dengan PPJ sebesar 2,4 persen dari nominal token.
Langkah-langkah penghitungan kWh yang diperoleh:
(Nominal token - PPJ daerah) ÷ tarif dasar listrik=kWh yang didapatkan(Rp 50.000−2,4 persen)÷Rp 1.352=kWh yang didapatkan(Rp 50.000−Rp 1.200)÷Rp 1.352=kWh yang didapatkan
Rp 48.800÷Rp 1.352=36,09 kWh
Jadi, dengan pembelian Rp 50.000, pelanggan tersebut akan memperoleh daya listrik sebesar 36,09 kWh.
Sebagai gambaran, pelanggan rumah tangga kecil (daya 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA) umumnya memiliki kebutuhan listrik harian yang tidak terlalu besar.
Dosen Teknik Elektro Universitas Sebelas Maret (UNS), Subuh Pramono, pernah menyatakan,
“Untuk rumah tangga kecil, kebutuhan listrik antara 2 atau 2,5 kWh per hari.” (dikutip dari Kompas.com, 7/8/2025).
Menurut Subuh, konsumsi listrik harian sangat dipengaruhi oleh jenis dan lama pemakaian perangkat elektronik, jumlah penghuni, kebiasaan penggunaan, dan bahkan “ukuran rumah juga memengaruhi,” tuturnya.
Dengan asumsi kebutuhan listrik 2 kWh per hari, token senilai Rp 50.000 bisa digunakan setidaknya selama 18 hari.
Sementara jika kebutuhan harian mencapai 2,5 kWh, token yang sama dapat digunakan selama kurang lebih 14 hari.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca juga: Balas Dendam Tuntas, AC Milan Pecundangi Napoli di San Siro, Saelemaekers Cetak Gol Kilat Bersejarah
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| e-BPKB Versi Baru Resmi Diluncurkan, Dilengkapi Cip RFID untuk Keamanan dan Verifikasi Super Cepat |
|
|---|
| Akhirnya Terungkap Alasan Kenapa Melda Safitri Mau Menikah dengan JS Meski Sudah Punya Firasat Buruk |
|
|---|
| Daftar Lengkap 10 Merek HP Asal Korea Utara yang Jarang Diketahui Dunia |
|
|---|
| Kondisi Antrean Solar di Bitung Sulawesi Utara, Sopir Truk Kontainer : Satu Jam Sudah Dapat |
|
|---|
| Jawaban Bupati Aceh Singkil Soal JS yang Ceraikan Melda Safitri Saat Jadi PPPK, Tak Langsung Pecat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.