Kepala BGN Dicopot
Sosok Dadan Eks Kepala BGN Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG, 3 Kali Dapat Satyalancana Karya Satya
Usai Dadan Handayani dicopot, Kantor BGN di Jakarta Pusat didatangi tim penyidik Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6/2026).
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Ringkasan Berita:
- Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
- Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) itu dikenal sebagai akademisi dan birokrat dengan karier panjang di bidang pendidikan dan pemerintahan.
- Dadan tercatat tiga kali menerima Satyalancana Karya Satya dari Presiden RI, masing-masing untuk masa pengabdian 10, 20, dan 30 tahun.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Nama Dadan Hindayana kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sosok yang pernah memimpin Badan Gizi Nasional (BGN) itu dikenal memiliki rekam jejak panjang di dunia akademik dan birokrasi, bahkan tercatat tiga kali menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya dari Presiden RI.
BGN adalah lembaga yang bertanggung jawab menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
MBG adalah program prioritas nasional yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan dan gizi anak sekolah, balita, serta ibu hamil dan menyusui.
Sementara Satyalancana Karya Satya adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas negara secara terus-menerus.
Meski tiga kali menerima Satyalancana Karya Satya, tak membuat Dadan Handayani lolos dari jeratan hukum terkait kasus dugaan korupsi.
Penetapan tersangka terhadap Dadan dilakukan setelah Kejaksaan Agung mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas nasional.
Selain Dadan, penyidik juga menetapkan mantan Wakil Kepala BGN Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya sebagai tersangka.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dadan diketahui dijemput paksa tim penyidik dari kediamannya di Bogor, Jawa Barat. Informasi tersebut dibenarkan Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry.
"Yang dijemput paksa, yang dibawa dari kediaman itu dua orang, termasuk Dadan," kata Jeffry, Rabu (3/6/2026).
Menurut Kejaksaan Agung, ketiga mantan pimpinan BGN diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola MBG melalui penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi syarat.
Yayasan-yayasan tersebut diduga tetap mendapatkan akses sebagai mitra setelah adanya pengaturan dalam proses verifikasi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaiman, menyebut yayasan yang ditunjuk diduga terafiliasi dengan para tersangka dan memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.
Kasus ini mencuat tidak lama setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian besar di jajaran pimpinan BGN pada 2 Juni 2026.
Dadan dicopot dari jabatan Kepala BGN bersama dua wakil kepala lembaga tersebut dan digantikan oleh Nanik S Deyang.
| Sebelum Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG, Ternyata Ini yang Dilakukan Kejagung ke Dadan |
|
|---|
| Usai Dadan Dicopot dari Jabatan Kepala BGN Kini Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejaksaan Agung |
|
|---|
| Terungkap Alasan Prabowo Copot Dadan dari Kepala BGN, Diduga Ada Praktik Jual Beli Titik Lokasi SPPG |
|
|---|
| Pagi Dampingi Prabowo Tinjau MBG, Malamnya Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan Kepala BGN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Dadan-kepala-BGN-yang-dicopot-dari-jabatannya.jpg)