Rabu, 3 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji 13 2026

Kabar Gembira! Gaji 13 PNS, PPPK dan Pensiunan PNS Mulai Cair, Berikut Besaran yang Bakal Diterima

dengan judul Besaran Gaji ke-13 Pensiunan, PPPK dan PNS yang Mulai Cair, Ini Cara Mudah Cek Tanpa Perlu ke Bank, 

Tayang:
Editor: Indry Panigoro
Tribun Manado/Indry Panigoro
GAJI 13 - Potret rupiah ilustrasi gaji 13. Tambahan penghasilan berupa gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pensiunan resmi mulai dibayarkan pada Juni 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Gaji ke-13 mulai dicairkan pada Juni 2026 untuk ASN, PPPK, dan pensiunan sebagai tambahan penghasilan di luar gaji bulanan.
  • Pensiunan yang dikelola PT Taspen mulai menerima pembayaran sejak 2 Juni 2026, sesuai informasi yang diumumkan melalui kanal resmi Taspen.
  • Besaran gaji ke-13 berbeda untuk setiap penerima karena disesuaikan dengan golongan, jabatan, masa kerja, dan komponen tunjangan, mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tambahan penghasilan berupa gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pensiunan resmi mulai dibayarkan pada Juni 2026.

Penyaluran ini menjadi kabar yang dinantikan banyak penerima karena biasanya dimanfaatkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan rumah tangga, termasuk pengeluaran pendidikan menjelang dimulainya tahun ajaran baru.

Untuk para pensiunan yang berada dalam pengelolaan PT Taspen (Persero), pembayaran gaji ke-13 mulai diproses sejak Selasa, 2 Juni 2026.

Informasi tersebut sebelumnya telah disampaikan melalui akun Instagram resmi Taspen.

Gaji ke-13 merupakan fasilitas tambahan yang diberikan pemerintah kepada aparatur negara di luar penghasilan rutin yang diterima setiap bulan.

Nominal yang diterima masing-masing penerima berbeda-beda.

Besarnya disesuaikan dengan sejumlah faktor, antara lain golongan, jabatan, masa kerja, serta tunjangan yang menjadi bagian dari penghasilan penerima.

Ketentuan mengenai pembayaran gaji ke-13 tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pencairan dapat dilakukan mulai Juni 2026.

Peraturan itu menjadi landasan bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait dalam menyalurkan gaji ke-13 kepada pegawai maupun pensiunan yang berhak menerimanya.

"TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu," tulis unggahan tersebut.

Komponen yang Menentukan Besaran Gaji Ke-13

Gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok. Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 disebutkan bahwa komponen yang diperhitungkan meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan atau kebutuhan pokok
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja

Karena terdiri dari berbagai komponen tersebut, nominal yang diterima masing-masing pegawai bisa berbeda meskipun berada dalam kelompok penerima yang sama.

Besaran Gaji Ke-13 PNS dan Pegawai Pemerintah

Untuk pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural, besaran maksimal gaji ke-13 yang ditetapkan pemerintah adalah sebagai berikut:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

  • Ketua/Kepala: Rp31.474.800
  • Wakil Ketua: Rp29.665.400
  • Sekretaris: Rp28.104.300
  • Anggota: Rp28.104.300
  • Pegawai Non-ASN Setara Eselon
  • Eselon I: Rp24.886.200
  • Eselon II: Rp19.514.300
  • Eselon III: Rp13.842.300
  • Eselon IV: Rp10.612.900
Sumber: Surya
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved