Breaking News
Rabu, 13 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Guru Non ASN

Guru Non ASN Tidak di-PHK, Ini Penjelasan Dirjen GTK Kemendikdasmen

Kabar berupa tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal guru yang berstatus non-ASN pada 2027.

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Alpen Martinus
Dok Istimewa SD Negri 71 Manado
GURU: Ilustrasi Guru di Sekolah SD Negeri 71 Manado, Sulawesi Utara. Kemendikdasmen pastikan tak ada PHK untuk guru Non ASN. 

Ringkasan Berita:1.Kabar berupa tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal guru yang berstatus non-ASN pada 2027.

2.Masih mengutip penjelasan Menpan RB, kata Nunuk, para guru non-ASN bisa mengikuti seleksi dengan skema sesuai dengan ketentuan.

3.Ia akui bahwa keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan, terutama untuk mengisi kekurangan tenaga pengajar di berbagai daerah.

TRIBUNMANADO.CO.ID- Kabar gembira untuk guru yang berstatus non-ASN.

Kabar tersebut datang dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Kabar berupa tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal guru yang berstatus non-ASN pada 2027.

Baca juga: Nasib Guru Non ASN, Simak Surat Edaran Terbaru Mendikdasmen

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani.

Itu menjadi angin segar bagi guru Non ASN.

Termasuk untuk para guru Non ASN di Sulawesi Utara.

Nunuk mengutip pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini yang telah menyatakan sebelumnya tidak ada PHK guru non-ASN.

"Meskipun dinyatakan non-ASN itu berakhir tahun 2026, Bu Menpan menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa," kata Nunuk dalam konferensi pers di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

Masih mengutip penjelasan Menpan RB, kata Nunuk, para guru non-ASN bisa mengikuti seleksi dengan skema sesuai dengan ketentuan.

"Jadi terkait dengan ke depannya sekarang ini Bu Menpan juga menyampaikan akan ada seleksi, jumlahnya berapa kan masih dirumuskan, masih dibahas," tuturnya.

Saat ini, Kemendikdasmen sedang merumuskan bagaimana seleksi dan skema untuk seleksi guru non-ASN agar statusnya jelas.

"Intinya guru-guru ya tetap bertugas saja sebagaimana mestinya sambil penataan terus dilakukan," jelas dia.

Nunuk menjelaskan, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 merupakan rujukan agar pemerintah daerah mempekerjakan guru non-ASN.

"Ini adalah bentuk perhatian dan kepedulian Kemendikdasmen terhadap guru-guru tersebut. Karena jika tidak ada Surat Edaran ini, maka kita tidak tahu bagaimana, apa yang harus dilakukan Pemda," tuturnya.

Ia akui bahwa keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan, terutama untuk mengisi kekurangan tenaga pengajar di berbagai daerah.

"Sebenarnya menurut Pemda sendiri mereka masih sangat membutuhkan guru-guru tersebut. Jadi yang tidak boleh itu adalah status non-ASN lagi di tahun depan, bukan gurunya tidak boleh mengajar," tegas dia. (KOMPAS.COM)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Youtube Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved