Wajib Tahu
Begini Cara Daftar BPJS Bayi Baru Lahir 2026, Jangan Sampai Terlewat 28 Hari agar Langsung Aktif
Belakangan sempat beredar kabar bahwa bayi warga negara Indonesia (WNI) langsung terdaftar sebagai peserta JKN sejak April 2026.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Ringkasan Berita:
- Bayi tidak otomatis terdaftar sebagai peserta JKN, orangtua tetap harus mendaftarkannya ke BPJS Kesehatan.
- Pendaftaran harus dilakukan maksimal 28 hari setelah lahir agar status langsung aktif. Jika terlambat, iuran dihitung sejak hari kelahiran.
- Daftar bisa dilakukan lewat WhatsApp PANDAWA, aplikasi Mobile JKN, layanan MCS, atau kantor cabang BPJS terdekat.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Jangan sampai terlambat.
Orangtua wajib mendaftarkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan maksimal 28 hari setelah kelahiran agar kepesertaan JKN langsung aktif dan si kecil bisa segera mendapat perlindungan kesehatan.
Cara daftar BPJS bayi baru lahir penting diketahui oleh setiap orangtua agar si kecil langsung mendapat perlindungan kesehatan sejak dini.
Baca juga: Modal Usaha Makin Ringan! Tabel Angsuran KUR Mandiri 2026, Pinjaman hingga Rp200 Juta Bunga 6 Persen
Belakangan sempat beredar kabar bahwa bayi warga negara Indonesia (WNI) langsung terdaftar sebagai peserta JKN sejak April 2026.
Namun, informasi tersebut dipastikan tidak benar.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan bahwa pendaftaran bayi tetap harus dilakukan oleh orangtua atau keluarga sesuai aturan yang berlaku.
"Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan dulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Aturan tersebut sudah lama berlaku," ujar Rizzky, Rabu (8/4/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, yang mewajibkan bayi baru lahir didaftarkan sebagai peserta JKN paling lambat 28 hari sejak kelahiran.
Jika pendaftaran dilakukan dalam kurun waktu tersebut, maka status kepesertaan BPJS Kesehatan bayi akan langsung aktif.
Namun, jika melewati 28 hari, iuran tetap akan dihitung sejak bayi dilahirkan.
"Apabila bayi baru lahir tersebut didaftarkan lewat dari 28 hari sejak kelahirannya, maka iuran JKN-nya akan ditagihkan terhitung sejak kelahiran bayi," jelas Rizzky.
Syarat BPJS bayi baru lahir
Sebelum memahami cara mengurus BPJS bayi baru lahir, orangtua perlu menyiapkan dokumen yang menjadi persyaratan utama sesuai jenis kepesertaan masing-masing.
Secara umum, berikut syarat BPJS bayi baru lahir:
- KTP atau nomor JKN ibu
- Surat keterangan lahir dari dokter, bidan, atau rumah sakit
- Kartu Keluarga (KK) orangtua
- Akta kelahiran (jika sudah ada)
Nantinya, data bayi baru lahir harus diperbarui maksimal tiga bulan setelah kelahiran sesuai data NIK Dukcapil.
Cara daftar BPJS bayi baru lahir
Ada beberapa cara daftar BPJS bayi baru lahir yang bisa dipilih, baik secara online maupun offline.
1. Lewat WhatsApp PANDAWA
Orangtua dapat mendaftarkan bayi baru lahir melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165.
Cukup kirim dokumen seperti KTP ibu, KK, dan surat keterangan lahir, lalu ikuti petunjuk dari petugas.
2. Melalui aplikasi Mobile JKN
Cara mengurus BPJS bayi baru lahir juga bisa dilakukan lewat aplikasi Mobile JKN dengan langkah berikut:
- Login ke aplikasi Mobile JKN
- Pilih menu Pendaftaran Peserta
- Setujui ketentuan pendaftaran
- Masukkan NIK bayi dan captcha
- Lengkapi data diri bayi
- Pilih fasilitas kesehatan (faskes)
- Masukkan email aktif dan verifikasi
- Lakukan pembayaran iuran
Setelah pembayaran selesai, bayi baru lahir akan langsung terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
3. Mobile Customer Service (MCS)
Pendaftaran juga bisa dilakukan dengan mengunjungi layanan MCS sesuai jadwal yang tersedia, sambil membawa dokumen dan mengisi formulir.
4. Kantor cabang BPJS Kesehatan
Jika ingin datang langsung, pendaftaran bisa dilakukan di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Pentingnya mendaftarkan bayi sejak dini
BPJS Kesehatan mencatat, lebih dari 98 persen penduduk Indonesia telah terdaftar dalam program JKN, mulai dari bayi baru lahir hingga lansia.
Program ini menerapkan prinsip gotong royong, di mana iuran peserta digunakan untuk menjamin layanan kesehatan seluruh masyarakat.
Namun, masih ada yang baru mendaftar saat sakit. Padahal, kepesertaan aktif sejak awal sangat penting.
"Karena itu, penting untuk menjadi peserta JKN selagi masih sehat dan memastikan status kepesertaan JKN selalu aktif karena sakit tidak ada yang tahu kapan datangnya," kata Rizzky.
Ia juga menambahkan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak hanya untuk pengobatan, tetapi juga mendukung program pencegahan agar peserta tetap sehat.
"Kami berharap, masyarakat dapat rutin bergotong royong membayar iuran demi menjaga keberlanjutan Program JKN agar bisa terus memberikan manfaat hingga di masa mendatang," pungkasnya.
Itulah cara daftar BPJS bayi baru lahir. Pendaftaran wajib dilakukan oleh orangtua maksimal 28 hari setelah kelahiran.
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
| Daftar Lengkap 94 Pinjol Resmi OJK Mei 2026 yang Aman dan Terpercaya |
|
|---|
| Daftar Terbaru 8 Universitas Swasta Terbaik di Indonesia Tahun 2026 |
|
|---|
| Daftar 7 Negara yang Memiliki Sistem Transportasi Publik Terbaik di Dunia Tahun 2026 |
|
|---|
| Daftar 10 Negara dengan Militer Terkuat di Dunia 2026, Indonesia Ungguli Israel dan Iran |
|
|---|
| Indonesia Terancam Kebanjiran Dokter 2028, 470 Ribu Lulusan Keguruan Menganggur Tiap Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ilustrasi-kartu-keluarga.jpg)