Jumat, 8 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hari Buruh 2026

Aturan Baru Outsourcing jadi Hadiah di Hari Buruh Internasional 2026, Hak Pekerja Kini Wajib Dijamin

Lewat aturan baru, hak-hak mereka kini wajib dijamin dalam perjanjian kerja tak bisa lagi diabaikan.

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Tribun Manado
ATURAN - Presiden Partai Buruh Said Iqbal memberikan orasi saat May Day Fiesta dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional di Istora Senayan Jakarta, Senin (1/5/2023). Ribuan buruh turun ke jalan menyampaikan aspirasinya. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah menerbitkan Permenaker No. 7 Tahun 2026 untuk memperkuat perlindungan pekerja outsourcing menjelang Hari Buruh Internasional.
  • Perusahaan wajib menjamin hak pekerja dalam perjanjian kerja, termasuk upah, lembur, K3, jaminan sosial, THR, hingga PHK.
  • Outsourcing dibatasi hanya untuk 6 jenis pekerjaan tertentu guna memberi kepastian hukum dan keadilan bagi pekerja.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Dimomen peringatan Hari Buruh Internasional 2026, pemerintah meluncurkan aturan baru yang mempertegas perlindungan pekerja outsourcing, memastikan hak-hak mereka tak lagi bisa diabaikan dalam praktik ketenagakerjaan.

Hal ini sebagai langkah nyata pemerintah mempertegas perlindungan pekerja outsourcing

Lewat aturan baru, hak-hak mereka kini wajib dijamin dalam perjanjian kerja tak bisa lagi diabaikan.

Baca juga: Nursiti Amad Nenek 74 Tahun Calon Haji Tertua dari Manado, Sabar Menabung dari Jualan Nasi Kuning 

Pemerintah menetapkan sejumlah hak yang harus didapatkan pekerja alih daya atau outsourcing dari pihak perusahaan.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.

Permenaker tersebut diterbitkan pada Kamis (29/4/2026), sehari sebelum peringatan Hari Buruh 2026.

“Melalui Permenaker ini, Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangan resminya, Kamis.

Dalam Permenaker tersebut, pemerintah perusahaan harus memasukkan sejumlah hak pekerja outsourcing dalam Perjanjian Alih Daya.

Sejumlah hak itu yakni, upah, upah kerja lembur, waktu kerja dan waktu istirahat, hak atas keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Kemudian, cuti tahunan, jaminan sosial, tunjangan hari raya keagamaan, dan hak atas berakhirnya hubungan kerja atau pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain itu, perjanjian juga harus memuat pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu perjanjian alih daya, lokasi kerja, jumlah pekerja outsourcing, serta hak dan kewajiban perusahaan outsourcing dengan pemberi kerja.

“Perusahaan Pemberi Pekerjaan bertanggung jawab memastikan Perusahaan Alih Daya memenuhi perlindungan dan hak pekerja/buruh alih daya sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi aturan Permenaker.

Melalui Permenaker ini, pemerintah juga membatasi kontrak outsourcing hanya bisa digunakan pada bidang pekerjaan tertentu.

Sejumlah pekerjaan itu adalah layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved