Breaking News
Minggu, 26 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Idul Fitri di Sulawesi Utara

Mendagri Minta Kepala Daerah Tidak Keluar Wilayah Sebelum dan Setelah Idul Fitri, Ada Edaran

Seluruh kepala daerah di Sulawesi Utara diminta tak keluar daerah sebelum dan setelah Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Christian_Wayongkere
EDARAN- Mendagri Tito Karnavian menyampaikan pendapat soal wacana Pilkada dipilih DPR di hadapan ratusan bupati saat Rakernas XVII Apkasi 2026 di depan Grand Lotus Ball Room Hotel Aston Batam, Provinsi Kepulauan Riau Selasa (20/1/2026) malam. Mendagri minta kepala daerah tak tinggalkan daerah sebelum dan sesudah Idul Fitri 

Ringkasan Berita:1. Seluruh kepala daerah di Sulawesi Utara dilarang keluar daerah sebelum dan setelah Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
 
2. Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah tetap berada serta siaga di wilayah masing-masing
 
3. Kebijakan ini bertujuan memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berjalan lancar selama periode libur Lebaran.

TRIBUNMANADO.CO.ID- Seluruh kepala daerah di Sulawesi Utara diminta tak keluar daerah sebelum dan setelah Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Itu menjadi bagian dari kebijakan yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah tetap berada serta siaga di wilayah masing-masing selama satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. 

Baca juga: Kabupaten Sangihe Raih Penghargaan Pembina K3 Kepala Daerah se-Provinsi Sulawesi Utara

Kebijakan ini bertujuan memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berjalan lancar selama periode libur Lebaran.

Instruksi tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 tentang penundaan perjalanan ke luar negeri selama libur Idulfitri 1447 Hijriah.

SE tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota.

Dalam aturan itu, kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta menunda perjalanan luar negeri pada periode 14 hingga 28 Maret 2026.

"Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan," jelasnya dalam keterangan di Jakarta, Minggu (8/3/2026).

Mendagri menjelaskan, kebijakan ini diambil untuk memastikan pemerintah daerah tetap fokus menjalankan sejumlah agenda strategis menjelang dan selama periode libur Lebaran.

Beberapa langkah strategis yang diminta kepada kepala daerah antara lain, pertama, mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan selama libur Idulfitri serta memperkuat koordinasi dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). 

Kedua, meningkatkan kesiapsiagaan dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran. Ketiga, melakukan pemantauan dan pengendalian inflasi daerah.

Keempat, memastikan kesiapan penyelenggaraan kegiatan perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Mendagri menegaskan, kebijakan ini bertujuan memastikan kepala daerah tetap berada di wilayahnya masing-masing sehingga dapat merespons secara cepat berbagai kebutuhan masyarakat selama momentum Lebaran.

 “Terhadap rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri dengan alasan penting yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan dimaksud agar dilakukan pembatalan atau penundaan/penjadwalan ulang agenda kegiatan,” terangnya.

Surat edaran tersebut juga ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Luar Negeri, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Sekretaris Kabinet. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Youtube Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved