Aturan Pemerintah
Target Berani Pemerintah: Kemiskinan Ekstrem Dituntaskan 0 Persen pada 2026
Cak Imin menekankan pentingnya indikator kemiskinan dalam perencanaan pembangunan daerah.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Ringkasan Berita:
- Target 0 persen pada 2026: Pemerintah menargetkan kemiskinan ekstrem nol persen pada 2026 dan kemiskinan nasional turun maksimal 5 persen pada 2029.
- Kebijakan bergeser dari fokus bantuan sosial menuju pemberdayaan masyarakat agar warga tidak sekadar menerima bantuan, tetapi menjadi pelaku pembangunan.
- Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, per Maret 2025 jumlah penduduk miskin ekstrem tercatat 2,38 juta orang (0,85 persen), turun dibanding periode sebelumnya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah memasang target berani.
Dimana kemiskinan ekstrem ditekan hingga 0 persen pada 2026.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menegaskan, langkah ini menjadi bagian dari pergeseran besar strategi pembangunan dari sekadar bantuan sosial menuju pemberdayaan masyarakat agar warga tak lagi hanya menerima bantuan, tetapi naik kelas menjadi pelaku pembangunan.
Baca juga: Libur Lebaran 2026 Resmi 12 Hari, Ini Jadwal Cuti Bersama dan Skema WFA dari Pemerintah
Melansir Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyampaikan, pemerintah menetapkan target kemiskinan ekstrem mencapai 0 persen di tahun 2026.
"Pemerintah telah menetapkan target ambisius dan terukur yaitu kemiskinan ekstrem 0 persen di tahun 2026. Seiring dengan itu, kami optimis dan yakin kemiskinan nasional turun hingga angka maksimal 5 persen pada 2029," tutur Cak Imin di agenda Peran Pemerintah Daerah dalam Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Kantor Kemenko PM, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2026).
Cak Imin menekankan pentingnya indikator kemiskinan dalam perencanaan pembangunan daerah agar kebijakan yang diterapkan tepat sasaran dan berdampak langsung kepada masyarakat.
Menurutnya, pengabaian terhadap indikator kemiskinan akan berdampak pada kebijakan dan anggaran yang tidak menyentuh kesejahteraan masyarakat serta berpotensi memperlebar ketimpangan.
"Bila kita ingin masyarakat terus naik kelas dan bermartabat, maka pemberdayaan masyarakat adalah kuncinya," kata dia.
Cak Imin menuturkan, keberhasilan kebijakan sangat ditentukan oleh kapasitas kepemimpinan dan komitmen pemerintah daerah.
Saat ini, pemerintah juga memasuki paradigma baru sebagai babak pembangunan kesejahteraan Indonesia.
"Pemerintah melakukan pergeseran paradigma kebijakan yang selama ini hanya berorientasi kepada perlindungan sosial, bergeser menuju pemberdayaan masyarakat. Bantuan sosial hanyalah bantalan sementara, jaminan sosial menjadi jaring pengaman," ujarnya.
Ia menyebut, bila ingin masyarakat terus naik kelas dan bermartabat, maka pemberdayaan masyarakat menjadi kuncinya.
"Dengan paradigma ini, masyarakat tidak hanya menerima bantuan, tetapi kita dorong menjadi pelaku pembangunan," ucapnya.
Data Kemiskinan Ekstrem
Dilansir dari situs Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), kemiskinan ekstrem adalah kondisi di mana masyarakat tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
Kebutuhan dasar ini mencakup makanan, air bersih, sanitasi yang layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, serta akses informasi.
Berdasarkan standar Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2021, seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika biaya kebutuhan hidup sehari-hari berada di bawah garis kemiskinan ekstrem; setara dengan USD 1.9 PPP (Purchasing Power Parity).
PPP ini ditentukan menggunakan 'absolute poverty measure' yang konsisten antarnegara dan antarwaktu. Dengan kata lain, seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika pengeluarannya di bawah Rp 10.739/orang/hari atau Rp 322.170/orang/bulan.
Adapun menurut data BPS yang disampaikan pada Senin (27/7/2025), jumlah penduduk miskin ekstrem di Indonesia pada Maret 2025 mencapai 2,38 juta orang.
Angka tersebut merupakan 0,85 persen dari total populasi penduduk Indonesia. Jumlah tersebut turun 400.000 orang dibandingkan September 2024 dan turun 1,18 juta orang dibandingkan Maret 2024.
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
| Ini Daftar Hak Pekerja Outsourcing dalam Aturan Baru Kemenaker |
|
|---|
| Aturan Baru Pemerintah, Ini 6 Bidang Pekerjaan yang Diizinkan Gunakan Outsourcing |
|
|---|
| Siap-siap Warga yang Kehilangan e-KTP Bakal Kena Denda Saat Cetak Ulang |
|
|---|
| Pemerintah Akan Kenakan PPN 11 Persen untuk Jalan Tol, Terungkap Alasannya |
|
|---|
| Kabar Baik, Warga Umur 16 Tahun Kini Sudah Bisa Rekam e-KTP, Ini Prosedur dan Syaratnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/data-kemiskinan-di-indonesia-era-presiden-soeharto-sby-hingga-jokowi-dibuka-mahfud-md.jpg)