Kamis, 28 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR 2026

Jadwal Pencairan THR Lebaran Karyawan 2026, Ada Sanksi Jika Tak Bayar

Yassierli mengatakan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 akan cair paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Tribun Manado/ Indri Panigoro
THR - Ilustrasi uang rupiah. Jadwal pencairan THR 2026 

1. Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh dikenai denda sebesar 5 persen (lima persen) dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.

2. Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh.

3. Denda dipergunakan untuk kesejahteraan yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Pekerja/Buruh

Saksi Perusahaan Tidak Membayar THR (Pasal 11)

1. Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh dikenai sanksi administratif.

2. Sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Pengenaan sanksi ini diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR. (KOMPAS TV)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Youtube Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved