THR 2026
Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta, Segini Besaran Nominal yang Akan Diterima
Pada Pasal 5 ayat (4) Permenaker mengatur THR bagi karyawan wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum Lebaran (H-7).
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Ringkasan Berita:
- THR wajib dibayarkan maksimal 7 hari sebelum Lebaran (H-7), diprediksi sekitar 14–15 Maret 2026, sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
- Karyawan dengan masa kerja ≥12 bulan berhak satu bulan gaji penuh; kurang dari 12 bulan dihitung secara proporsional, termasuk pekerja freelancer.
- Semua pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik karyawan tetap maupun kontrak (PKWT atau PKWTT).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Menjelang hari raya, satu pertanyaan yang paling sering muncul di kalangan pekerja swasta adalah, kapan THR cair?
Tunjangan Hari Raya (THR) bukan sekadar bonus tahunan, melainkan hak karyawan yang wajib dibayarkan pengusaha sesuai aturan pemerintah.
Setiap tahun momen pencairannya selalu dinanti, karena menjadi penopang kebutuhan Lebaran dan berbagai keperluan keluarga.
Lalu, kapan THR 2026 untuk karyawan swasta mulai dibayarkan?
Baca juga: Jadwal Pencairan THR PNS, PPPK, TNI, Polri, Hakim dan Pensiunan: Cek Besaran Nominal yang Diterima
Sehubungan dengan petunjuk teknis pemberian THR, setiap tahunnya, Menteri Ketenagakerjaan akan mengeluarkan surat edaran.
Surat edaran ini umumnya berisi jawaban siapa saja yang menerima THR, kapan THR akan cair, berapa besaran THR yang diberikan, serta apakah THR boleh dicicil atau tidak.
Untuk pencairan THR karyawan swasta, BUMD dan BUMN, dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pada Pasal 5 ayat (4) Permenaker mengatur THR bagi karyawan wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum Lebaran (H-7).
Dengan demikian, THR harus dicairkan paling lambat dicairkan maksimal H-7 Lebaran, yakni pada 14 Maret atau 15 Maret.
Namun, tanggal pencairan THR tersebut masih prediksi.
Sebab, pemerintah belum menetapkan resmi tanggal perayaan Lebaran 2026.
Prediksi Cair THR 2026 Untuk Pekerja Swasta
Dilansir dari kompas.com, THR paling lambat 7 hari sebelum lebaran idul fitri sudah diberikan perusahaan yang dimana mengacu pada peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
Kemudian bagi perusahaan yang telat menyalurkan THR dikenai denda 5 persen dari kewajiban THR untuk pekerja. Maka prediksi cari thr 2026 untuk swasta berakhir pada tanggal 12-13 Maret 2026.
Besaran THR Menurut Lama Bekerja
Berdasarkan informasi dari kompas ketentuan mengenai THR telah ditetapkan oleh pemerintah dan dibedakan berdasarkan lamanya karyawan bekerja, sebagai berikut:
| THR Pensiunan Mulai Cair, Tak Ada Potongan dan Waspada Penipuan |
|
|---|
| THR Karyawan Swasta Kena Pajak, Beda Sama ASN, TNI, Polri Ditanggung Negara, Purbaya: Protes ke Bos |
|
|---|
| Selamat! THR Karyawan Swasta di Sulut Mulai Cair, Pekerja di Manado dan Minut Senang: Alhamdulillah |
|
|---|
| Jadwal Pencairan THR Ojol 2026, Naik dari Tahun Sebelumnya, Segini Nominalnya |
|
|---|
| Kabar Gembira! Pemerintah Pastikan Driver Ojol akan Dapat THR, Ini Besaran yang Bakal Diterima |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Ilustrasi-Uang-Pecahan-Kecil-UPK-BI-Sulawesi-Utara-membuka-layanan-penukaranfghfgh.jpg)