Breaking News
Jumat, 24 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR 2026

Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta, Segini Besaran Nominal yang Akan Diterima

Pada Pasal 5 ayat (4) Permenaker mengatur THR bagi karyawan wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum Lebaran (H-7).

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
fernando lumowa/tribun manado
TUNJANGAN - Ilustrasi Uang Pecahan Kecil (UPK). Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta, Segini Besaran Nominal yang Akan Diterima 

Ringkasan Berita:
  • THR wajib dibayarkan maksimal 7 hari sebelum Lebaran (H-7), diprediksi sekitar 14–15 Maret 2026, sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
  • Karyawan dengan masa kerja ≥12 bulan berhak satu bulan gaji penuh; kurang dari 12 bulan dihitung secara proporsional, termasuk pekerja freelancer.
  • Semua pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik karyawan tetap maupun kontrak (PKWT atau PKWTT).

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menjelang hari raya, satu pertanyaan yang paling sering muncul di kalangan pekerja swasta adalah, kapan THR cair?

Tunjangan Hari Raya (THR) bukan sekadar bonus tahunan, melainkan hak karyawan yang wajib dibayarkan pengusaha sesuai aturan pemerintah.

Setiap tahun momen pencairannya selalu dinanti, karena menjadi penopang kebutuhan Lebaran dan berbagai keperluan keluarga.

Lalu, kapan THR 2026 untuk karyawan swasta mulai dibayarkan?

Baca juga: Jadwal Pencairan THR PNS, PPPK, TNI, Polri, Hakim dan Pensiunan: Cek Besaran Nominal yang Diterima

Sehubungan dengan petunjuk teknis pemberian THR, setiap tahunnya, Menteri Ketenagakerjaan akan mengeluarkan surat edaran.

Surat edaran ini umumnya berisi jawaban siapa saja yang menerima THR, kapan THR akan cair, berapa besaran THR yang diberikan, serta apakah THR boleh dicicil atau tidak. 

Untuk pencairan THR karyawan swasta, BUMD dan BUMN, dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pada Pasal 5 ayat (4) Permenaker mengatur THR bagi karyawan wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum Lebaran (H-7).

Dengan demikian, THR harus dicairkan paling lambat dicairkan maksimal H-7 Lebaran, yakni pada 14 Maret atau 15 Maret.

Namun, tanggal pencairan THR tersebut masih prediksi.

Sebab, pemerintah belum menetapkan resmi tanggal perayaan Lebaran 2026.

Prediksi Cair THR 2026 Untuk Pekerja Swasta

Dilansir dari kompas.com, THR paling lambat 7 hari sebelum lebaran idul fitri sudah diberikan perusahaan yang dimana mengacu pada peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

Kemudian bagi perusahaan yang telat menyalurkan THR dikenai denda 5 persen dari kewajiban THR untuk pekerja. Maka prediksi cari thr 2026 untuk swasta berakhir pada tanggal 12-13 Maret 2026.

Besaran THR Menurut Lama Bekerja

Berdasarkan informasi dari kompas ketentuan mengenai THR telah ditetapkan oleh pemerintah dan dibedakan berdasarkan lamanya karyawan bekerja, sebagai berikut:

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved