Obat Berbahaya
Waspada! Ini Daftar Obat, Suplemen dan Produk Kopi yang Resmi Ditarik BPOM: Berisiko Picu Stroke
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar 65 obat ilegal hasil penindakan operasi gabungan.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Produk mengandung BKO natrium diklofenak dan parasetamol. Izin edar fiktif dan diklaim sebagai obat pegal linu.
Bahaya mengonsumsi obat ilegal
Taruna menyampaikan, mengonsumsi obat-obatan ilegal berbahaya bagi kesehatan, terutama pada produk yang mengandung BKO.
Dia menjelaskan, efek samping yang mungkin terjadi dari penggunaan sildenafil atau turunannya secara tidak tepat adalah kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pembengkakan pada wajah, stroke, serangan jantung, bahkan kematian.
Dampak yang sama juga bisa dirasakan ketika Anda mengonsumsinya dalam dosis tinggi atau jangka panjang.
Sementara itu, pelaku yang merupakan supplier obat-obatan ilegal, MU, kini telah ditahan di Polda Metro Jaya.
Pihak aparat mengatakan, modus operasi pelaku adalah mengirimkan produk ilegal ke seluruh Indonesia berdasarkan pesanan dari pelanggan (pemilik toko online) melalui aplikasi WhatsApp.
Pelaku diketahui menjual sekitar 70 paket kiriman per hari dengan estimasi keuntungan bersih harian sekitar Rp 1,1 juta.
Atas tindakannya tersebut, pelaku akan diproses secara pro-justitia dan dijerat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Adapun ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Daftar-Nama-Obat-dan-Suplemen-yang-Ditarik-BPOM-Mengandung-Bahan-Berbahaya-Bisa-Picu-Stroke.jpg)