Breaking News
Kamis, 7 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pencemaran Radioaktif

Daftar 24 Perusahaan Dilaporkan Terpapar Radioaktif Cs-137, 3 Bergerak di Industri Makanan

Sebanyak 24 perusahaan di Serang, Banten, dilaporkan terpapar zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137).

Tayang:
Dok. Kementerian Lingkungan Hidup via Tribunnews.com
PAPARAN RADIOAKTIF CIKANDE - Kolase foto (kiri) Petugas dari Satgas Penanganan Cesium 137 (Cs-137) saat mengecek paparan radiasi di Kampung Barengkok, Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, (kanan) Penyegelan lokasi yang terpapar radioaktif, di kawasan industri Cikande, Selasa (7/10/2025). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak 24 perusahaan dilaporkan terpapar zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137).

Puluhan perusahaan itu berlokasi di Kawasan Industri Modern Cikande Industrial Estate (MCIE), Serang, Banten.

Kawasan ini berada sekitar 68 kilometer dari Jakarta, 75 kilometer dari Pelabuhan Tanjung Priok, dan 50 kilometer dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Kawasan ini dapat diakses melalui jalan tol Jakarta-Merak dan berlokasi dekat dengan pintu masuk tol Cikande.

Mengutip modern-cikande.co.id, kawasan ini menaungi lebih dari 270 perusahaan lokal dan asing.

Beragam industri beroperasi di sini, termasuk produsen kimia, pengolahan makanan, komponen otomotif, dan komponen sepatu.

Baca juga: Temuan BPOM Amerika: Udang Beku dari Indonesia yang Dijual di AS Diduga Terpapar Bahan Radioaktif

Menurut data Kementerian Perindustrian (Kemenperin), tiga di antara perusahaan di MCIE yang terpapar radiasi Cs-137 bergerak di industri makanan.

Selain itu, paparan zat radioaktif juga ditemukan pada sejumlah perusahaan besar lain yang bergerak di sektor peleburan logam, pengelolaan limbah B3, dan industri manufaktur.

Berikut daftar perusahaan di Cikande yang dilaporkan terpapar radioaktif Cs 137 :

  • PT Bahari Makmur Sejati
  • PT Nikomas Gemilang
  • PT Citra Baru Steel
  • PT Valero Metals Jaya
  • PT Universal Eco Pacific
  • PT Sinta Baja Jaya
  • PT Crown Steel
  • PT Sentosa Harmony Steel (d/h PT Hwa Hok Steel)
  • PT Vita Prodana Mandiri
  • PT Kanemory/Food Service
  • PT Charoen Pokphand Indonesia
  • PT Peter Metal Technology
  • PT Growth Nusantara Industry
  • PT Asa Bintang Pratama
  • PT Cahaya Logam Cipta Murni
  • PT Ediral Tritunggal Perkasa
  • PT Ever Loyal Copper
  • PT Hightech Grand Indonesia
  • PT Jongka Indonesia
  • PT Kabatama Raya
  • PT New Asia Pacific Copper Indonesia
  • PT O.M. Indonesia
  • PT Zhongtian Metal Indonesia
  • PT Luckione Environment Science Indonesia

Mengutip Kompas.com, Cesium-137 merupakan isotop radioaktif hasil fisi nuklir. Unsur ini sering muncul sebagai produk samping reaktor nuklir atau uji coba senjata nuklir.

Cesium-137 memiliki waktu paruh sekitar 30 tahun. Artinya, butuh puluhan tahun agar tingkat radioaktivitasnya berkurang setengah.

Karena sifatnya yang bertahan lama, zat ini bisa mencemari tanah, air, hingga rantai makanan.

Jika masuk ke tubuh manusia melalui makanan atau minuman yang terkontaminasi, Cs-137 dapat menimbulkan efek berbahaya.

Paparan radiasinya bisa menyebabkan kerusakan jaringan tubuh secara perlahan dan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan serius.

Hasil Pemeriksaan Kemenperin

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta mengungkap hasil pemeriksaan di Kawasan Industri Cikande.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved