Polisi Bunuh Dosen
Terungkap, Ternyata Bripda Waldi Habisi Dosen EY Usai Makan Malam Bersama, Bertengkar Karena Hal Ini
Polisi mengatakan oknum polisi Polres Tebo itu menghabisi korban dengan cara mencekik hingga menggunakan gagang sapu.
Ringkasan Berita:
- Bripda Waldi Adiyat (22) membunuh mantan pacarnya, dosen EY (37), di rumah korban di Perumahan Al Kautsar, Bungo, Jambi, setelah keduanya sempat makan bersama dan terlibat cekcok.
- Pelaku menghabisi korban dengan mencekik menggunakan gagang sapu, lalu mencuri mobil, motor, HP, dan perhiasan korban, serta mengepel lantai untuk menghapus jejak.
- Waldi ditangkap sehari setelah kejadian dan mengakui perbuatannya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kisah cinta yang pernah terjalin antara seorang dosen dan oknum polisi muda di Jambi berakhir tragis.
Hubungan yang dulu hangat berubah menjadi pertikaian mematikan, ketika Bripda Waldi Adiyat (22) tega menghabisi nyawa mantan kekasihnya, EY (37), di rumah korban.
Peristiwa ini sontak mengguncang publik, terutama karena pelaku adalah anggota kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Ternyata Bripda Waldi dan Dosen Erni Jalin Hubungan Tanpa Status Sejak April 2025
Bripda Waldi Adiyat (22) membunuh mantan pacarnya, EY (37) menggunakan sapu.
Bripda Waldi membunuh EY di rumah korban di Perumahan Al Kautsar, Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi.
Polisi mengatakan oknum polisi Polres Tebo itu menghabisi korban dengan cara mencekik hingga menggunakan gagang sapu.
Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono mengatakan, pelaku dan korban sempat bertemu sebelum kejadian.
Keduanya diketahui makan bersama di kawasan Kota Muara Bungo, lalu kembali ke kediaman korban sekitar pukul 23.30 WIB.
"Sebelum peristiwa ini terjadi, korban dan pelaku sempat pergi makan di salah satu tempat di Kota Muara Bungo, setelah itu korban dan pelaku pulang ke rumah korban sekira pukul 23.30 WIB," ujar Kapolres, Rabu (5/11/2025).
Namun, situasi berubah drastis saat terjadi cekcok di rumah korban.
Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian menyerang EY di kamar tidur.
"Pelaku mengaku menghabisi korban menggunakan gagang sapu. Saat korban dalam posisi terbaring, pelaku mencekik leher korban dengan gagang sapu hingga korban kehabisan napas dan meninggal dunia," katanya.
Curi Barang Korban
Setelah memastikan korban meninggal, pelaku mengambil sejumlah barang milik EY.
Motor Honda PCX, mobil Honda Jazz, ponsel, dan perhiasan dibawa kabur oleh pelaku.
Selain itu, pelaku sempat mengepel lantai rumah korban dan menghapus jejak pembunuhannya.
AKBP Natalena menyebutkan pelaku dijerat pasal berlapis.
"Sampai saat ini kita sudah memberlakukan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 340 subsider 338 KUHP, kemudian Pasal 351 ayat 3, serta juncto Pasal 181 KUHP.
"Dengan pasal-pasal tersebut, kasus ini termasuk pembunuhan berencana,” tegasnya.
Ia menambahkan penyidikan dilakukan secara terbuka meski pelaku merupakan anggota kepolisian.
"Kami mengimbau agar masyarakat menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Kasus ini akan kami tuntaskan dan proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Polri," pungkasnya.
Dugaan Motif
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono mengatakan pelaku Waldi menghabisi nyawa korban EY di sebuah perumahan di Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi, pada Sabtu (1/11/2025).
Keesokan harinya atau pada Minggu (2/11/2025), pelaku Waldi ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Bungo dan Polres Tebo di Kabupaten Tebo.
Saat ini, Waldi telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan intensif dan sudah mengakui perbuatannya telah membunuh korban saat diinterogasi polisi.
“Polri tidak akan mentolerir pelanggaran hukum sekecil apa pun, apalagi dilakukan oleh anggota,” kata Natalena dalam konferensi persnya yang dilansir dari laman kepolisian, Minggu (2/11/2025).
Natalena mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan Waldi terhadap EY karena dipicu masalah pribadi dan hubungan asmara antara pelaku dan korban.
Namun demikian, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya motif lain di balik pembunuhan sadis tersebut.
Upaya Hilangkan Jejak
Setelah membunuh korban, Waldi membawa motor Honda PCX merah milik EY ke RSUD H Hanafie Muara Bungo.
Hal ini terungkap dari rekaman CCTV rumah sakit tersebut.
Usai meninggalkan motor, pelaku memesan layanan ojek online kembali lagi ke rumah korban.
Kapolres memastikan pelaku bertindak seorang diri.
"Iya hanya satu orang, yakni W saat ini yang sudah ditetapkan tersangka," ujarnya, Selasa (4/11).
Selanjutnya, pelaku membawa mobil Honda Jazz putih menuju Muara Tebo.
"Pengakuan pelaku mobil itu dia yang membawanya," katanya.
Keterangan saksi di sekitar lokasi juga menguatkan, mobil tersebut terlihat keluar dari kompleks perumahan pada Jumat (31/10) sekitar pukul 05.40 WIB.
Kapolres mengungkapkan bahwa pelaku diduga telah merancang aksinya dengan detail untuk mengaburkan jejak.
“Pelaku ini bengis dan kejam,” ujar AKBP Natalena.
EY adalah dosen di Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setia (IAK SS) Muara Bungo.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Dosen Wanita di Bungo Habis Napas karena Cekikan Gagang Sapu Bripda Waldi
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
| Akhirnya Terungkap Ternyata Bripda Waldi dan Dosen Erni Jalin Hubungan Tanpa Status Sejak April 2025 |
|
|---|
| Kronologi Lengkap Detik-detik Dosen S2 Dihabisi Bripda Waldi, Pelaku Menyerang Tiba-tiba Pakai Sapu |
|
|---|
| Baru Terungkap Bripda Waldi Ternyata Pakai Gagang Sapu saat Dosen Erni Terbaring di Atas Ranjang |
|
|---|
| Baru Terungkap Ternyata Ini 15 Kata Bripda Waldi ke Adik Erni Yuniati usai Bunuh si Dosen: Seriusan |
|
|---|
| Akhirnya Terungkap Tabiat Erni Yuniarti Dosen Dibunuh Oknum Polisi, Sosok Ini Bongkar Kebiasaannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Bripda-Waldi-tengah-tersangka-pembunuhan-berencana-terhadap-Dosen-Ern.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.