Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Sosok Jessy Nirmala, Seleb TikTok yang Dapat Catcalling dari Polisi: Gimana Kita Bisa Merasa Aman

Jessy Nirmala Sari adalah seleb TikTok Jessy Nirmala Sari merupakan seorang guru tari.

Editor: Indry Panigoro
TikTok @jessynirmala
JESSY NIRMALA -- Sosok Jessy Nirmala, Seleb TikTok Dapat Catcalling dari Polisi, Auto Ngamuk: Heh Kamu Tu Polisi Y 

Selain lewat kata-kata atau godaan yang merendahkan, catcalling juga bisa mencakup simbol dan/atau isyarat tertentu.

Sayangnya, tindakan ini masih sering dianggap sepele, sebatas candaan, dan bahkan normal dalam suatu lingkungan, sehingga pelaku catcalling jarang mendapat sanksi.

Biasanya, catcalling dilakukan secara berkelompok (pelaku tidak selalu sendirian), dan mayoritas pelakunya adalah laki-laki dan perempuan yang menjadi korban.

Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan pula bahwa tindakan catcalling bisa dilakukan oleh perempuan, dengan korban laki-laki.

Ada dua jenis tindakan catcalling menurut modus operandinya, yakni:

Catcalling verbal, dilakukan dengan memberikan siulan atau komentar mengenai penampilan korban

Catcalling nonverbal, dilakukan dengan gestur fisik maupun mimik wajah untuk memberikan “penilaian” terhadap korban

Tindakan catcalling tidak hanya mengganggu kenyamanan dan keamanan, tetapi juga dapat memengaruhi kesehatan mental korban karena dapat menimbulkan perasaan traumatis berkepanjangan.

Sementara itu, mengutip laman plan-international.org, ada beberapa respon yang bisa dilakukan saat kita menjadi korban catcalling, sebagaimana dijelaskan oleh Sophie Sandberg, founder dari Chalk Back movement and Catcalls of NYC.

Pertama, jika kamu merasa aman, kamu bisa membalas aksi catcalling itu dengan memberi respon singkat dan tegas, seperti menyatakan, "Itu namanya pelecehan," atau "Jangan lakukan itu."

Namun, merespon secara verbal atau teguran tidak selalu bisa dilakukan, sebab biasanya korban catcalling merasa syok hingga hanya diam.

Meski begitu, jika memungkinkan, kamu bisa berani meresponnya dengan tatapan tajam yang singkat dan penuh kemarahan, menegaskan bahwa kamu tidak suka terhadap apa yang dilakukan pelaku catcalling.

Selain itu, korban catcalling bisa merekam kejadian dan pelaku sehingga menimbulkan efek jera.

Namun, jika masih merasa ragu-ragu, mengabaikan pelaku catcalling adalah pilihan yang paling aman.

Di Indonesia, perbuatan catcalling telah diatur dan diancam pidana dalam Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Ancaman pidana terhadap tindakan catcalling berupa sembilan bulan penjara dan/atau dikenai denda Rp10 juta.

Pasal 5 UU TPKS menyebut:

“Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)"

(Bangkapos.com/TribunnewsMaker.com)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Trheads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

 

Sumber: Bangka Pos
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved