Rabu, 27 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Doni Salmanan

Daftar 10 Kendaraan Mewah Doni Salmanan yang Berhasil Dilelang, Total Rp9,81 miliar

Adapun lelang telah dilaksanakan pada Selasa (21/10/2025) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung.

Tayang:
Editor: Alpen Martinus
Tribunnews.com
LELANG - Foto kolase Doni Salmanan. Ada 10 kendaraan mewah Doni Salmanan dilelang 
Ringkasan Berita:1.Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung berhasil melelang 10 unit kendaraan barang rampasan milik terpidana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan
 
2.Total uang yang didapatkan negara hasil lelang mencapai Rp 9,81 miliar.
 
3.Sebelum lelang, dilakukan aanwijzing atau penjelasan obyek lelang pada Senin (20/10/2025) di Gudang Barang Bukti Kejari Kabupaten Bandung dan Rupbasan Kelas I Bandung.
 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Pemerintah berhasil menjual 10 barang rampasan milik Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

Penjualan dilakukan melalui proses lelang.

Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.

Baca juga: Sosok Doni Salmanan, Dulu Dikenal Sebagai Crazy Rich, Nasibnya Kini Berubah Drastis

Kebanyakan yang dilelang adalah kendaraan mewah.

Total uang yang didapatkan negara hasil lelang mencapai Rp 9,81 miliar.

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung berhasil melelang 10 unit kendaraan barang rampasan milik terpidana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan total nilai penjualan mencapai Rp 9,81 miliar.

BPA Memiliki Tugas dan Wewenang untuk menyelenggarakan Penelusuran, Perampasan, dan Pengembalian Aset Perolehan Tindak Pidana dan Aset Lainnya Kepada Negara, Korban, atau yang Berhak Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pelelangan dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Berhasil melelang 10 unit kendaraan milik terpidana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan pada Selasa, 21 Oktober 2025,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Rabu (22/10/2025).

“Dengan total perolehan penjualan lelang senilai Rp 9.810.900.000 yang akan disetor ke kas negara,” ucapnya.

Adapun lelang telah dilaksanakan pada Selasa (21/10/2025) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung.

 Total 10 kendaraan berhasil terjual dengan nilai Rp 9.810.900.000.

Berikut daftar kendaraan yang laku lelang:

- Porsche 911 Carrera 4S: Rp 903.135.000

- Lamborghini Huracan: Rp 4.751.582.000

- BMW 840i Coupe M Tech: Rp 1.153.067.000

- Honda CR-V (2 unit): Rp 313.089.000 dan Rp 289.089.000

- Toyota Fortuner GR: Rp 410.223.000

- KTM 500 EXC-F Six Days: Rp 117.136.000

- Kawasaki Ninja H2: Rp 436.129.000

- Kawasaki Ninja ZX-10R: Rp 343.582.000

- Kawasaki ZX-25R: Rp 93.868.000

Sebelum lelang, dilakukan aanwijzing atau penjelasan obyek lelang pada Senin (20/10/2025) di Gudang Barang Bukti Kejari Kabupaten Bandung dan Rupbasan Kelas I Bandung.

Proses lelang menggunakan mekanisme closed bidding secara elektronik melalui aplikasi e-Auction di laman lelang.go.id.

Anang menjelaskan, hasil lelang tersebut akan disetor ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Terdapat kenaikan sebesar Rp 601.000.000 yaitu 6,5 persen dari nilai limit keseluruhan obyek yang laku terjual,” kata Anang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved