Selasa, 5 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bantuan Langsung Tunai

Ingin Dapat BLT Kesra Rp 900 Ribu? Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Masyarakat penerima manfaat dapat mencairkan bantuan ini melalui lembaga penyalur resmi yang telah ditunjuk pemerintah.

Tayang:
fernando lumowa/tribun manado
BANTUAN LANGSUNG TUNAI - Ilustrasi Uang Pecahan Kecil (UPK). Ingin Dapat BLT Kesra Rp 900 Ribu? Begini Syarat dan Cara Daftarnya. Pencairan BLT Kesra 2025 dilakukan secara bertahap di berbagai daerah dan telah mulai disalurkan secara tunai sejak Senin (20/10/2025). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah resmi mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) untuk periode Oktober hingga Desember 2025. 

Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dalam memenuhi kebutuhan dasar di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.

Pencairan BLT Kesra 2025 dilakukan secara bertahap di berbagai daerah dan telah mulai disalurkan secara tunai sejak Senin (20/10/2025).

Baca juga: Daftar 10 Pria dan 10 Wanita Tertua di Dunia yang Tercatat dalam Sejarah, Dominan dari Jepang dan AS

Masyarakat penerima manfaat dapat mencairkan bantuan ini melalui lembaga penyalur resmi yang telah ditunjuk pemerintah.

Di sisi lain, unggahan Kementerian Sosial di akun Instagram @kemensosri ramai dipenuhi pertanyaan warganet.

Banyak yang menanyakan siapa saja yang berhak menerima BLT Kesra, serta bagaimana cara mendaftarnya agar bisa memperoleh bantuan tersebut.

Langkah pemerintah ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat menjelang akhir tahun, sekaligus memperkuat daya beli kelompok rentan.

Akun IG @kemensosri juga menjawab beberapa pertanyaan itu.

Tentang bagaimana daftar, begini penjelasan Kemensos "Halo Sobat Sosial, pengusulan sebagai penerima manfaat kini dapat dilakukan melalui fitur Usul di Aplikasi Cek Bansos. Apabila terdapat kendala atau aduan, silakan hubungi Command Center di 171"

Bagaimana syarat penerima BLT Kesra?

BLT Kesra diberikan kepada Penerima Manfaat yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Desil adalah pembagian kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan, dimulai dari yang paling miskin hingga paling sejahtera. DESIL terbagi menjadi 10 tingkat.

Jika Anda merasa memenuhi syarat tetapi belum terdaftar sebagai penerima BLT, begini caranya :

  • Datang ke kantor desa atau kelurahan dengan membawa dokumen seperti KTP, KK, dan dokumen pendukung lainnya.
  • Petugas akan melakukan verifikasi kelayakan berdasarkan data yang tersedia.
  • Setelah disetujui, data Anda akan dimasukkan ke dalam sistem dan Anda akan mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pencairan bantuan.

1. Cek Bansos Kemensos via situs cekbansos.kemensos.go.id 2025

  • Buka link: https://cekbansos.kemensos.go.id
  • Pilih data wilayah: Provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan (pilih sesuai dengan tempat tinggal)
  • Masukkan nama sesuai KTP Isi kode captcha yang muncul
  • Jika huruf kode kurang jelas, klik icon (tanda panah melingkar)  untuk mendapatkan huruf kode baru
  • Klik “Cari Data”
  • Jika terdaftar, sistem akan menampilkan nama penerima, jenis bantuan, dan periode pencairan.

2. Cek Bansos Kemensos via aplikasi Cek Bansos

  • Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
  • Login atau daftar akun Pilih menu “Cek Bansos”
  • Masukkan data sesuai KTP
  • Jawab pertanyaan verifikasi
  • Jika huruf kode kurang jelas, klik icon (tanda panah melingkar)  untuk mendapatkan huruf kode baru
  • Klik “Cari Data”
  • Jika nama Anda muncul sebagai penerima, sistem menampilkan nama lengkap, usia, jenis bantuan, status penerimaan, dan periode pencairan.

Syarat Penerima BLT Kesra 2025

BLT akan disalurkan kepada masyarakat yang masuk desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). 

Adapun desil adalah pembagian kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan dari yang paling miskin sampai yang paling sejahtera.

Dilansir dari Kompas.com, desil DTSEN terbagi menjadi 10 tingkatan, yakni:

• Desil 1: 10 persen masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah dan termasuk kategori miskin ekstrem 

• Desil 2-4: masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah dan termasuk kategori miskin dan rentan miskin 

• Desil 5-10: masyarakat dengan tingkat kesejahteraan lebih tinggi dan dianggap sudah mampu. 

Khusus desil 1-4, ada pembagian kategori berdasarkan kondisi masyarakat yakni Desil 

1: sangat miskin, Desil 2: miskin, Desil 

3: hampir miskin, dan Desil 4: pas-pasan.

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved