Kenaikan Upah
Isu UMP 2026 Naik, Begini Penjelasan Menaker dan Respon Menko Airlangga
Menteri Ketenagakerjaanmenyampaikan bahwa proses pembahasan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 masih terus berjalan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Isu kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 mulai ramai diperbincangkan menjelang akhir tahun.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan proses pembahasan masih berlangsung dan dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa proses pembahasan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 masih terus berjalan.
Baca juga: Serikat Buruh Desak Kenaikan UMP 8,5 hingga 10 Persen, Berdasarkan Putusan MK
Pemerintah, kata dia, tengah melakukan kajian komprehensif serta dialog sosial dengan berbagai pihak sebelum menetapkan besaran kenaikan upah secara resmi.
Menaker menegaskan, penetapan UMP tahun depan akan mempertimbangkan keadilan bagi pekerja dan keberlanjutan usaha bagi pengusaha, sehingga kebijakan yang dihasilkan bisa diterima oleh semua pihak.
Rencananya, keputusan final mengenai kenaikan UMP 2026 akan diumumkan pada November mendatang, sesuai jadwal penetapan tahunan oleh pemerintah pusat.
“UMP kan sampaikan sedang proses ya, tunggu aja. Prosesnya kita sedang mengembangkan konsep, ada kajian ini ya. Kemudian juga sudah ada sosial dialog, ya mendengar aspirasi dari buruh, dari pengusaha,” ujar Yassierli usai gelaran Indonesia International Sustainability Forum (IISF) di Jakarta, Sabtu (11/10/2025).
Dewan Pengupahan Nasional saat ini juga mulai melakukan serangkaian rapat untuk membahas formula dan pertimbangan yang akan digunakan dalam penetapan UMP 2026.
“Kemudian Dewan Pengupahan Nasional juga sudah mulai melakukan rapat-rapat. Tunggu aja, masih ada waktu kok,” paparnya.
Penetapan UMP 2026, lanjutnya, tidak bisa dilakukan terburu-buru, semua aspek harus dikaji secara menyeluruh. Selain mempertimbangkan data ekonomi dan aspirasi para pihak melalui dialog sosial, faktor regulasi menjadi penentu utama.
“Semuanya harus dipertimbangkan. Jadi pertimbangkan banyak hal. Artinya ada faktor regulasi yang harus kita pertimbangkan. Kan putusan MK itu nomor satu, itu yang harus kita jalankan dulu,” beber dia.
“Baru kita lihat nanti yang terbaik untuk Indonesia seperti apa. Masih ada waktu, kita punya batas waktu bulan November, itu kan untuk UMP 2026. Tenang saja, masih ada waktu,” lanjut Yassierli.
Menko Airlangga Sebut Masih dalam Pembahasan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 telah ditetapkan naik sebesar 6,5 persen.
Ia bilang, kenaikan UMP 2026 itu sudah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Mula-mula, Airlangga menyinggung soal berbagai kebijakan pemerintah di bidang ketenagakerjaan. Salah satunya yang bisa menekan angka pengangguran hingga 4,76 persen sejak 1998.
"Dan untuk daya beli para pekerja, kenaikan upah minimum provinsi di tahun 2026 sudah ditetapkan Bapak Presiden sebesar 6,5 persen," ujar Airlangga dalam acara Investor Daily Summit 2025 di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Saat memberikan paparannya, Airlangga menampilkan slide paparan dengan judul "Capaian Sosial dan Ketenagakerjaan".
Dalam slide persentasi itu, tertulis tingkat pengangguran sebesar 4,76 persen, angka terendah sejak 1998.
Kemudian tertulis pula UMP 2026 sebesar 6,5 persen.
Di dalam presentasi tersebut diungkap juga, jumlah orang bekerja pada Februari 2025 sebanyak 145,77 juta.
Lalu tingkat kemiskinan sebesar 8,47 persen dan ada 3,46 juta UMKM/petani/nelayan mendapat akses kredit usaha rakyat (KUR) selama periode Januari sampai September 2025.
Sebagai informasi, sampai saat ini pemerintah belum menetapkan besaran kenaikan UMP 2026.
UMP yang saat ini berlaku yakni UMP 2025 yang berdasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Airlangga bantah kenaikan UMP 2026
Saat dikonfirmasi usai menyampaikan paparannya, Menko Airlangga menyatakan kenaikan UMP 6,5 persen terjadi pada 2024 untuk ketentuan UMP 2025.
"(Itu) Tahun kemarin," kata Airlangga.
Sementara itu, untuk UMP 2026 menurut Airlangga saat ini masih dalam proses pembahasan.
"UMP tahun depan kan sedang dalam proses," tuturnya.
Sebagian tayang di Kompas.com
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.