Breaking News
Rabu, 3 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pupuk Subsidi

Kementan Cabut Izin 2.039 Kios Pupuk di Indonesia, Ini Alasannya

Langkah tegas ini bentuk komitmen pemerintah Indonesia dalam melindungi petani dari praktik curang di dalam industri pupuk bersubsidi.

Tayang:
Editor: Alpen Martinus
Tribunmanado.co.id/Andreas Ruauw
PUPUK: Pupuk bersubsidi untuk kebutuhan tanaman padi di salah satu kios distribusi pupuk milik PT Pupuk Kaltim di Desa Mapanget, Sulawesi Utara, Senin (18/10/2021). Pemerintah akan mencabut izin ribuan kios jika terbukti jual pipuk bersubsidi di atas HET. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tindakan tegas bakal diambil Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terkait Harga Eceran Tertinggi (HET).

Ia akan mencabut izin kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET.

Harga Eceran Tertinggi (HET) (bahasa Inggris: maximum retail price (MRP)) adalah harga tertinggi yang boleh dikenakan untuk sebuah produk yang dijual di suatu negara.

Baca juga: Breaking News: Bupati Minahasa Robby Dondokambey Sidak Pangkalan Gas LPG, SPBU dan Pupuk Bersubsidi

Harga ini dihitung oleh produsen.

Namun, pengecer diperbolehkan menjual produk dengan harga di bawah HET.

HET berbeda dengan harga eceran resmi di mana harga tersebut hanya berupa rekomendasi, tidak dapat ditegakkan oleh undang-undang.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan, pemerintah akan menindak tegas 2.039 kios pupuk yang terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), dengan total potensi kerugian petani mencapai sekitar Rp600 miliar per tahun. 

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah Indonesia dalam melindungi petani dari praktik curang di dalam industri pupuk bersubsidi. 

“Hari ini kami umumkan bahwa izin 2.039 kios tersebut akan dicabut. Ini tidak boleh terjadi. Permainan seperti ini sudah berlangsung lama, setidaknya dalam satu tahun terakhir. Namun, bagi pihak yang merasa benar, dipersilahkan menyampaikan klarifikasi kepada Direksi,” tegas Mentan Amran dalam keterangan pers di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Senin (13/10/2025).

Berdasarkan data yang dihimpun Kementerian Pertanian (Kementan), dari total 27.319 kios pupuk di Indonesia, terdapat 2.039 kios yang terbukti menjual di atas HET. Kios-kios tersebut tersebar di 285 kabupaten/kota pada 28 provinsi, dengan konsentrasi pelanggaran tertinggi di wilayah padat aktivitas pertanian seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, dan Lampung.

Mentan Amran menegaskan, jika praktik seperti ini tidak segera dihentikan, maka dalam jangka panjang akan menimbulkan kerugian besar bagi petani.

“Kerugian itu per tahun bisa mencapai ratusan miliar. Kalau dibiarkan sepuluh tahun, nilainya bisa mencapai Rp6 triliun. Kasihan petani kita. Ada 160 juta petani dan keluarganya yang harus kita jaga. Mereka adalah ujung tombak, garda terdepan, sekaligus pahlawan pangan bangsa,” tegas Mentan Amran.

Rata-rata selisih harga ditingkat kios mencapai Rp20.800 per sak Urea dan Rp20.950 per sak NPK.

Selisih tersebut memberatkan petani dan berpotensi menurunkan daya beli serta margin usaha tani di tengah upaya pemerintah menjaga stabilitas produksi dan harga pangan nasional.

Laporan pelanggaran harga ini dihimpun melalui sistem pelaporan digital Kementan yang telah diverifikasi dan dianalisis secara menyeluruh. Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap pelanggaran terekam secara transparan dan dapat segera ditindaklanjuti.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved