Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi PLTU Kalbar

Terungkap Cara Licik Halim Kalla Korupsi Proyek PLTU 1 Kalbar 2008-2018, Negara Rugi Rp1,3 T

Penetapan Halim Kalla sebagai tersangka merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan Bareskrim Polri sejak tahun 2024.

Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribun Manado/Istimewa
KORUPSI - Sosok Halim Kalla, Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka Korupsi Proyek PLTU, Rugikan Negara Rp 1,3 T 

Polisi juga telah menerima laporan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memperkirakan total kerugian negara mencapai USD 62,4 juta dan Rp 323,1 miliar kerugian yang dikategorikan sebagai total loss.

Lelang ulang pembangunan PLTU 1 Kalbar yang dilakukan oleh PLN pada tahun 2008 ternyata telah diwarnai berbagai pelanggaran dari tahap awal.

Proyek tersebut sendiri berlokasi di Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, dan dirancang untuk menghasilkan listrik sebesar 2x50 megawatt.

Dalam proses lelang, panitia pengadaan diduga meloloskan konsorsium KSO BRN – Alton – OJSC yang sebenarnya tidak memenuhi persyaratan teknis maupun administratif.

“Selanjutnya, dalam pelaksanaan lelang diketahui Panitia Pengadaan atas arahan Dirut PLN, tersangka FM, telah meloloskan dan memenangkan KSO BRN – Alton – OJSC meskipun tidak memiliki syarat teknis maupun administrasi,” lanjut Brigjen Totok.

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved