Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Curanmor di Manado

Polsek Malalayang Tangkap Dua Laki-laki Pelaku Pencurian Motor, Satu Residivis

Elwin menjelaskan, salah satu pelaku berinisial MD adalah residivis dalam kasus yang sama.

Editor: Alpen Martinus
(TribunBatam.com)
CURANMOR: Ilustrasi Curanmor. Polsek Malalayang tangkap dua tersangka pencurian kendaraan bermotor. 

TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Kapolsek Malalayang AKP Elwin Kristanto telah membongkar berbagai kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Curanmor adalah singkatan dari Pencurian Kendaraan Bermotor, yaitu tindakan kejahatan mengambil kendaraan bermotor milik orang lain tanpa izin atau hak yang sah.

Tindakan ini dapat berupa pencurian sepeda motor, mobil, atau kendaraan bermotor lainnya. 

Baca juga: Berita Kriminal Sepekan: Pengungkapan Sindikat Curanmor, Pengedar Sabu Ditangkap di Minahasa

Terbaru anggotanya, menangkap dua pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut.

Dua pelaku berhasil ditangkap petugas di dua lokasi berbeda, yakni di Kota Manado dan Kota Bitung.

Saat ditemui AKP Elwin Kristanto di kantornya mengungkapkan kedua pelaku yang berinisial MD (18), warga Singkil Dua, dan MS (27), warga Malalayang Satu Timur akan ditindak tegas.

"Pasti akan ditindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku kepada kedua pelaku," jelas Elwin, Selasa (7/10/2025).

Elwin menjelaskan, salah satu pelaku berinisial MD adalah residivis dalam kasus yang sama.

Bahkan MD diduga telah melakukan aksinya di beberapa tempat, salah satunya di kota Bitung.

"Jadi kita masih berkordinasi dengan Polres Butung terkait kasus ini," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, Tim Opsnal Polsek Malalayang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Dua pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut berhasil ditangkap petugas di dua lokasi berbeda, yakni di Kota Manado dan Kota Bitung.

Kapolsek Malalayang AKP Elwin Kristanto mengungkapkan kasus ini bermula pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 21.00 Wita di Kelurahan Malalayang Satu Timur, Lingkungan VII. 

Saat itu, korban berinisial AB (41), warga Malalayang, memarkirkan sepeda motor miliknya di depan rumah temannya untuk meminjam jaringan wifi. \

Namun sekitar pukul 22.30 Wita, saat hendak pulang, korban mendapati motor yang sebelumnya diparkir sudah tidak ada di tempat.

Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Polsek Malalayang melakukan penyelidikan intensif. 

Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi dua orang laki-laki sebagai pelaku, yakni MD (18), warga Singkil Dua, dan MS (27), warga Malalayang Satu Timur.

Kedua pelaku diketahui merupakan residivis kasus curanmor.

Tim kemudian memperoleh informasi bahwa salah satu pelaku, MD, sempat pergi ke Bitung untuk menemui rekannya, MS.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi bergerak cepat.

Pada Kamis (2/10/2025) malam, tim memperoleh petunjuk bahwa kedua pelaku sempat terlihat bersama di sekitar Jalan Sam Ratulangi, Manado. Kemudian, pada Minggu (5/10/2025), petugas berhasil mengamankan MD. Setelah diinterogasi, MD mengaku mencuri motor milik korban bersama MS, dan mengungkap bahwa barang bukti berada di tempat kos MS di Kota Bitung," jelas Elwin.

Menurutnya, tak menunggu lama, sekitar pukul 14.00 Wita, tim opsnal langsung menuju Bitung.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan MS di sebuah rumah kos milik OM dan langsung mengamankannya beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah.

“Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Malalayang untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Ia juga memastikan akan terus melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus curanmor di wilayah Manado dan sekitarnya.

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved