Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Selingkuh

Sosok W, Guru PPPK Sekaligus Ibu Bhayangkari yang Diduga Selingkuh dengan Oknum Polisi Junior Suami

Padahal W diketahui berstatus istri dari Aipda IS merupakan anggota Satlantas Polres Kendal.

Editor: Indry Panigoro
Foto dibuat Chat GPT
SELINGKUH: Sosok W, wanita yang diduga selingkuh dengan Bhabinkamtibmas Brigadir N ternyata guru SD berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kendal. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini adalah sosok W.

W adalah ibu Bhayangkari yang diduga selingkuh dengan polisi bertugas sebagai Bhabinkamtibmas bernama Brigadir N.

Bhayangkari adalah organisasi kemasyarakatan yang anggotanya adalah para istri anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

W merupakan wanita bersuami, suaminya juga seorang polisi bernama Aipda IS.

Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu), dengan lambang 2 balok perak bergelombang. 

Posisi suami dari Ibu Bhayangkari ini yakni sebagai anggota Satlantas Polres Kendal.

Belakangan diketahui kalau W ternyata guru SD berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kendal.

"Iya, benar dia guru SD berstatus PPPK," kata Kepala BKPP Kendal, Abdul Basir, Senin (6/10/2025).

Basir mengatakan, saat ini W tengah menjalani pemeriksaan dari sekolah tempatnya bertugas.

Sehingga pihaknya juga belum bisa memberikan sanksi tegas.

"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan internal dari pihak sekolah. Karena yang berwenang melakukan pemeriksaan pertama adalah atasan langsungnya,"

"Jika yang bersangkutan guru, maka kepala sekolah yang wajib memeriksa dan melaporkan hasilnya kepada kami." ungkapnya.

Ia menjelaskan, W bisa mendapatkan sanksi ringan, sedang, hingga berat sesuai bentuk dan dampak pelanggaran yang dilakukan.

“Selain pelanggaran disiplin, ASN juga bisa dijatuhi hukuman etika, karena ASN diawasi undang-undang selama 24 jam,” paparnya.

Menurutnya, dasar hukum penjatuhan sanksi terhadap PPPK mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang pelaksanaannya merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sumber: TribunMedan.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved