Polisi Selingkuh
Sosok Brigadir N, Oknum Polisi Diduga Selingkuh dengan Ibu Bhayangkari Istri Seniornya Aipda IS
Kasus perselingkuhan ini terungkap ketika Aipda IS curiga dengan tindak-tanduk isrinya berinisial W.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini adalah sosok Brigadir N.
Brigadir N sedang jadi sorotan saat ini.
Itu setelah oknum polisi ini diduga berselingkuh dengan ibu Bhayangkari istri seniornya Aipda IS.
Bhayangkari adalah organisasi kemasyarakatan yang anggotanya adalah para istri anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Brigadir N merupakan anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) di Polsek Kangkung Polres Kendal.
Kabupaten Kendal adalah sebuah wilayah kabupaten yang terletak di Provinsi Jawa Tengah, Indonesia.
Ibu kotanya adalah Kecamatan Kendal yang masuk dalam Wilayah Metropolitan Kedungsepur yang merupakan Wilayah Metropolitan terbesar keempat setelah Jabodetabekpunjur, Gerbangkertosusila, dan Cekungan Bandung.
Brigadir N diduga berselingkuh dengan istri dari seorang polisi lalu lintas (Polantas) Polres Kendal.
Brigadir Polisi adalah Bintara tingkat tiga di Kepolisian Republik Indonesia.
Sebelum tahun 2001, pangkat ini disebut Sersan Kepala atau Serka, sama dengan pangkat yang setara di militer.
Tanda kepangkatan yang dipakai adalah tiga buah segitiga bersusun dan berwarna perak
Kasus perselingkuhan ini terungkap ketika Aipda IS curiga dengan tindak-tanduk isrinya berinisial W.
Selepas diselidiki, ternyata W berselingkuh dengan Brigadir N.
"Aipda IS pernah melakukan penggerebekan ke rumah Brigadir N tapi lolos, istrinya tidak ada di situ. Namun, sejauh ini Brigadir N mengakui telah berselingkuh dengan W," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun, Senin (6/10/2025).
Brigadir N sebelumnya dilaporkan seniornya Aipda IS ke Propam Polres Kendal.
Namun, kasus itu diambil alih Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.
Menurut Artanto, Brigadir N sudah menjalani penempatan khusus (patsus) atau ditahan selama 30 hari terhitung mulai Senin, 6 Oktober 2025.
Penahanan tersebut dilakukan karena Brigadir N dianggap sudah melakukan pelanggaran etika dan moral.
Penyidik Bidpropam juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Brigadir N terkait laporan perselingkuhan tersebut.
"Selama menjalin patsus, Brigadir N nanti akan dilakukan pemeriksaan verbal atau pemberkasan terhadap yang bersangkutan. Selain itu, sejumlah saksi termasuk perempuan berinisial W juga akan turut diperiksa," bebernya.
Artanto menyebut, Brigadir N dengan Aipda IS sudah saling kenal.
Meski demikian, pihaknya belum melakukan pemeriksaan secara lengkap terkait kronologis adanya perselingkuhan tersebut.
"Soal bisa terjadinya perselingkuhan itu masih pendalaman. Yang jelas, Aipda IS sudah mencurigai perilaku istrinya hingga berujung penggrebekan," terangnya.
Akibat kasus perselingkuhan tersebut, Brigadir N akan menghadapi sidang kode etik profesi polri.
"Nanti sidang akan dilakukan sebelum masa patsus selesai," bebernya.

Sosok W Selingkuhan Brigadir N
Sosok W, wanita yang diduga selingkuh dengan Bhabinkamtibmas Brigadir N ternyata guru SD berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kendal.
Padahal W diketahui berstatus istri dari Aipda IS merupakan anggota Satlantas Polres Kendal.
"Iya, benar dia guru SD berstatus PPPK," kata Kepala BKPP Kendal, Abdul Basir, Senin (6/10/2025).
Basir mengatakan, saat ini W tengah menjalani pemeriksaan dari sekolah tempatnya bertugas.
Sehingga pihaknya juga belum bisa memberikan sanksi tegas.
"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan internal dari pihak sekolah. Karena yang berwenang melakukan pemeriksaan pertama adalah atasan langsungnya,"
"Jika yang bersangkutan guru, maka kepala sekolah yang wajib memeriksa dan melaporkan hasilnya kepada kami." ungkapnya.
Ia menjelaskan, W bisa mendapatkan sanksi ringan, sedang, hingga berat sesuai bentuk dan dampak pelanggaran yang dilakukan.
“Selain pelanggaran disiplin, ASN juga bisa dijatuhi hukuman etika, karena ASN diawasi undang-undang selama 24 jam,” paparnya.
Menurutnya, dasar hukum penjatuhan sanksi terhadap PPPK mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang pelaksanaannya merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Dia juga menegaskan, setiap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun etika, dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Baik itu PNS maupun PPPK, bila terbukti melanggar disiplin kepegawaian atau etika, akan dikenai sanksi sesuai tingkat kesalahannya,” tandasnya.
Kronologi
Anggota polisi dari Polsek Kangkung berpangkat Brigadir N diduga berselingkuh dengan W, istri anggota polisi Aipda IS dari Polres Kendal.
Dugaan perselingkuhan terbongkar setelah Aipda IS melaporkan kasus itu ke Propam Polres Kendal.
"Iya, diduga ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh Brigadir N, yang diduga berselingkuh dengan istri anggota," kata Kasi Humas Polres Kendal, AKP Rasban, Minggu (5/10/2025).
Rasban menyebut, kasus itu saat ini tengah ditangani Propam Polres Kendal.
Rasban menjelaskan, Propam Polres Kendal bersama Aipda IS dan Ketua RT setempat mendatangi rumah Brigadir N untuk melakukan pengecekan keberadaan istri Aipda IS, pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Sayang, saat dilakukan pengecekan, Propam tak menemukan istri Aipda IS di rumah Brigadir N.
Istri Aipda IS, diduga sudah melarikan diri terlebih dahulu melalui pintu belakang.
"Waktu di cek oleh suaminya dan petugas Propam, W tidak ada di rumah Brigadir N. Diduga sudah melarikan diri," jelasnya.
Rasban menegaskan, peristiwa ini bukan penggerebekan sebagaimana yang ramai diperbincangkan.
"Jadi ini bukan penggerebekan ya tapi hanya pengecekan di rumah salah satu anggota Polsek Kangkung. Dugaannya karena ada pelanggaran etika yakni dugaan perselingkuhan yang dilakukan Brigadir N dengan istri anggota,"
"Sebelumnya, Aipda IS juga sudah melapor ke Propam Polres Kendal mengenai adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh istrinya." tandasnya
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com
(*/ Tribun-medan.com)
Sumber: Tribunnews
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.